LABUHA, Beritamalut.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Senin (22/2/2021) tadi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, H.Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada pilkada tahun 2020.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati dipimpin oleh Ketua KPU, Muhammad Agus Umar melalui berita acara nomor 05/PL.02.7-BA/8204/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kabupatennHalmahera Selatan tahun 2020, yang dilangsungkan di gedung paripurna DPRD Halmahera selatan.
Rapat pleno penetapan dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
Kemudian peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu ketentuan Pasal 54 ayat 4 peraturan KPU no 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU no 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 09/PHP.BUP.XIX/2021, dan Surat KPU RI No. 152/PY.02.1.SD/03/KPU/B/2021, tanggal 11 Februari 2021 perihal penetapan calon pasangan terpilih pasca putusan dismisal/ketetapan.
Amatan beritamalut tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Halsel, Dandim 1509 Labuha, forum pimpinan daerah (forkopimda) Halsel, Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Kesultanan Bacan, partai Koalisi, ketua dan sekertaris DPRD Halsel, Ketua DPD II KNPI Halsel beserta ketua-ketua Organisasi kepemudaan yang ada di halmahera selatan.
Acara kemudian di tutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan SK pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dan sesi foto bersama. (Istho)