TERNATE, Beritamalut.co – Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Front Peduli Alam Ternate (FPAT) menggelar aksi di kantor DPRD Kota Ternate, Selasa (23/2/2021) tadi.
Mereka menyoroti Galian C dikawasan RT 003/RW 002 dan RT 04/RW 02 Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat.
Koordinator lapangan, Muhamad Ilham Yahya saat hearing bersama Komisi III DPRD kota Ternate menyampaikan, hasil kajian mereka dan keluhan masyarakat bahwa Galian C di kelurahan Tobololo menyalahi aturan administrasi yang dilakukan 4 penambang.
“Keempat penambang itu yaitu Haji Rustam Hi. Habib yang sudah beroperasi sejak 2016, kemudian Haji Kafrawi, bekerja sama dengan Umran Drakel, yang sudah hampir setahun lebih. Lalu Haji Daeng Sila yang baru tiga bulan beroperasi, serta CV. Nebu milik Dewantara H. Amin sebagai pendatang baru yang terhitung hampir 2 pekan aktif menggali,” kata Ilham.
Untuk itu katanya, hal ini menjadi dasar untuk melakukan aksi hari ini di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Ternate dan DPRD kota Ternate untuk meminta sikap dan terkait perizinan atas beroperasinya ke empat pengusaha penambangan yang ada di kelurahan Tobololo.
Karena data yang mereka kantongi baik berdasarkan observasi lokasi maupun dokumentasi aktifitas penambangan yang ada, ditemukan disana bahwa pada awalnya izinnya hanya pemerataan lahan namun itu berbeda dengan fakta di lapangan.
“Material pemerataan lahan itu, ditampung di Kelurahan Tanah Tinggi, dan itu bisa jadi di perjualbelikan. Jika diperjual belikan maka itu masuk pada komersialisasi dan masuk unsur pidana. Bahkan pihak kelurahan juga dapat pembagian hasil. Dan memang itu dipatok oleh empat investor dengan harga bervariasi mulai Rp.3 juta-5 jutaan dan hasilnya itu masuk di kelurahan,” pungkas Ilham lagi.
Akibat aktifitas galian itu katanya, dampaknya dirasakan masyarakat terutama bapak Hasan, dimana rumahnya retak parah, kemudian kosen dan dindingnya hampir terpisah.
“Ada sekitar 3-4 rumah yang mengalami dampak aktifitas galian C itu mengalami retak namun tidak terlalu parah,” ungkapnya.
Sementara respon dari pihak DLH kata Ilham, pihak DLH masih menunggu izin dari pihak PUPR kota Ternate, baru ditindak lanjuti karena sejauh ini DLH belum mengeluarkan izinnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Ternate Fahri Bachdar, mengatakan, ada beberapa point’ yang menjadi tuntutan mereka yakni.
- Mereka mengginginkan galian C di kelurahan Tobololo di tutup
- Mereka meminta para penambang atau perusahan yang melaukan galian C di Kelurahan Tobololo membuat Talud penahan tanah dalam rangka mengantisipasi banjir yang terjadi beberapa kali di Kelurahan Tobololo
- Mereka meminta penambang atau perusaha merehabilitasi rumah milik bapak Hasan
Mereka juga menyampaikan informasi bahwa aktifitas penambangan itu sudah mulai beroperasi sejak tahun 2016 dengan investor berganti-baganti.
“Izin-izin yang mereka kantongi adalah izin SPPL pemetaan lahan dengan ketentuan itu material tersebut tidak bisa dikomersilkan atau diperjualbelikan. Namun, lagi-lagi informasi yang mereka sampaikan materialnya diangkut ke kelurahan Tanah Tinggi. Dengan material itu jika ada yang beli meraka perjual belikan,” kata Fahri.
Sambungnya, maka langkah dari DPRD akan melakukan rapat gabungan antara komisi I dan Komisi III DPRD pada Rabu (24/2/2021) dengan Ketua BKPRD kota Ternate, Ketua TKPRD kota Ternate, Kadis DLH kota Ternate, kepala DPMPTSP kota Ternate dan Lurah Tobololo, dengan agenda terkait pengelolaan pertambangan batuan dan logam galian C di Kelurahan Tobololo. (Sukur L)