TERNATE, Beritamalut.co – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, mencatat pelanggan, baik warga maupun instansi pemerintah yang menunggak hingga 2021 sudah mencapai Rp 11.030.568.100.
Direktur PDAM Kota Ternate, Abdul Gani Hatari saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan pelanggan yang menunggak rekening air ini, pihak PDAM sudah mengambil langkah namun langkah tersebut sudah tidak diindahkan.
Padahal, peringatan pemberitahuan ini sudah disampaikan ke setiap pelanggan namun hal tersebut tetap saja tidak diselesaikan. Untuk itu PDAM akan mengambil tindakan secara tegas dengan mencabut seluruh instalasi PDAM yang terpasang pada seluruh pelanggan dan tidak akan lagi mengijinkan pelanggan menjadi pelanggan PDAM lagi.
“Jadi kalau sudah satu tahun enam bulan, belum terselesaikan lagi, kami akan putuskan sambungan air PDAM tersebut,” kata Abdul Gani saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Sejauh ini para pelanggan yang menunggak rata rata terhitung diatas dua tahun, dan itu pihaknya sudah melayangkan surat peringatan, bahkan pihak PDAM sudah melakukan kerja sama dengan kejaksaan untuk mengatasi masalah tersebut namun langkah itu tetap hasilnya nihil.
“Banyak tindakan yang sudah kami lakukan baik itu dari sisi keamanan dan juga bekerjasama dengan jaksa namun tidak membuahkan hasil yang baik, sehingga harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknnya belum mengatahui penyebab apa yang menyebabkan pelanggan bisa menunggak dengan angka yang terbilang begitu besar.
Selain warga, khusus untuk instansi pemerintah Kota Ternate juga menunggak pembayaran air PDAM diantaranya:
- Kantor Lurah Toboko, Februari 2019 – Januari 2021 Rp. 5.190.000
- Kantor Lurah Jati, September 2019 – Januari 2021 Rp. 3.569.000
- Kantor Walikota, stadion, 38, Desember 2017 – Januari 2021, Rp. 211.398 500
- Kantor Bappeda, stadion, Februari 2020 Januari 2021 Rp. 736.750
- Kantor Bupati KDH. Jln pah revolusi, 030800075, 118, APRIL 2011 Januari 2021 Rp, 166,093.000
- Kantor BIPP Kota Sasa, Oktober 2019 – Januari 2011 Rp. 753.750
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Desember 2016 – Januari 2021 Rp. 1.916.500
- Disperindag Kota, Januari 2020 – Januari 2021, Rp.10.518.500
- UPTD Diknas Juli 2016 – Januari 2021 Rp. 1.352.000
- UPTD Pald, Takoma, November 2019 – Januari 2021 Rp. 392.500
- Gelora Kie Raha, September 2015 – Januari 2021 Rp. 103.596.000
- Mes Atut Gelora, Juli 2016 – Januari 2021 Rp. 7.755.250
- PD Kie Rahaha Mandiri, April 2016 – Januari 2021 Rp. 3.986.250
- Gedung Pramuka, Gambesi, April 2015 – Januari 2021 Rp. 3.279.250
- Taman Landmark, November 2016 – Januari 2021 Rp, 88.690.750
- Taman Benteng Orange, Desember 2019 – Januari 2021, Rp.4.291.750
- Benteng Santo Perdo, Ngade, November 2019 – Januari 2021 Rp. 402.500
- Museum Ternate soa-sio, Februari 2012 – Januari 2021 Rp. 409.859.000
- Museum Kesultanan Soa-sio, Januari 2015 – Januari 2021, Rp. 104.575.500
- Masjid Raya, 15 April 2019 – Januari 2021, Rp. 53.821.500.
“Ada 20 instansi pemerintah yang menunggak pembayaran air PDAM, sampai sekarang belum ada penyelesaian, sehingga kami dari PDAM melakukan pemutusan tujuh SKPD salah satunya di eks kantor Walikota,” ujarnya.
“Untuk itu terkait dengan tunggkan ini diharapkan kepada para pelanggan yang masih menunggak agar segera menyelesaikannya,” tambahnya.
Menanggapi tunggakan air di Landmark, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan, tunggakan air di Taman Landmark itu demi kepentingan publik bukan di SKPD. Dan ini pernah disampaikan ke pihak PDAM.
“Memang kebutuhan yang ada disana itu diperuntukan untuk kamar mandi dan kolam dan itu tidak termasuk dalam pembiayaan BPAPU yang ada sehingga biaya pembiayaan air bersih itu di Landmark belum tau dan hal ini pernah pihak PDAM melakukan pemutusan sementara dan itu sudah beberapa kali,” kata Risval.
Menurutnya, Landmark memang ada pendapatan ke daerah. Dan PAD ini langsung di setor bukan lewat pemotongan ke PUPR untuk membayar air bersih ke PDAM. Itu masuk pada sistem keuangan dan itu disetorkan ke daerah.
“Karena itu kita tidak gunakan sebagai biaya operasional untuk membayar ke PDAM karena itu sudah ada pos-posnya. Sejak awal taman Landmark beroperasi itu tidak ada biaya penganggaran untuk biaya air. Dan harapan kita juga hal jangan sampai berlarut-larut dan apalagi sudah sampai 4 tahun ini,” terang Risval. (Hsd/Sukur)