Tangis Seorang Ibu di Semarang Usai Dilaporkan Anak ke Polisi karena Warisan

SEMARANG – Meliana Widjaja (64), seorang ibu di Kota Semarang, Jawa Tengah, tak menyangka bahwa J, anak laki-lakinya, tega melaporkannya ke polisi karena persoalan warisan.

Meski berusaha tegar, Meliana merasa teriris hatinya lantaran harus menanggung derita batin.

Kasih seorang ibu itu pun layaknya air susu dibalas dengan air tuba.

Sejak suami Meliana meninggal dunia pada tahun 2008, perlakuan J (39), anak ketiganya itu, berubah kasar.

Keretakan hubungan antara ibu dan anak itu pun dipicu sejak J mengenal wanita yang sekarang menjadi istrinya.

J tega memutus hubungan dengan sang ibu hanya karena persoalan harta warisan berupa sebidang tanah atas nama almarhum ayahnya.

“Dia (J) memaksa minta warisan kepada saya, padahal saya masih hidup kok. Itu anak durhaka,” ungkap Meliana kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Masih lekat dalam ingatan Meliana segala perbuatan darah dagingnya itu yang membuat dirinya ketakutan.

“Anak ini sering meneror saya bertahun-tahun. Sejak papanya enggak ada suka bentak-bentak. Pakaian dilempar ke lantai. Bahkan menyebar beling di kamar saya. Saya ketakutan. Saya mengandung dia selama sembilan bulan tidak pernah minta balasan,” lirihnya.

Meliana mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam atas perbuatan anaknya yang tak pernah balas budi kepada ibu kandungnya sendiri.

Padahal, Meliana selalu melindungi J ketika sang ayah berusaha mengusir J karena sikapnya yang kasar.

Bahkan, ia merasa sikap J berubah menjadi anak yang suka berbohong dan memfitnah.

“Saya dulu itu paling sayang sekali dengan dia. Sekolah ke luar negeri saya yang kirimi uang, saya belikan mobil. Dia ternyata tidak sekolah, dia berbohong. Tapi sekarang balasannya seperti itu,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan, mengatakan, perkara itu berawal dari dua bidang tanah di kawasan Gajahmungkur Semarang yang akan diberikan kepada anak pertamanya.

Kemudian, Meliana berkonsultasi dengan wanita berinisial R yang merupakan teman almarhum suaminya yang menawarkan bantuan.

“Dua bidang tanah kecil, 220 meter dan 221 meter persegi, sertifikat atas nama Pak Sardjono, almarhum suami Bu Meliana. Bu R ini teman dari suami Bu Meliana,” katanya.

Saat proses pengurusan, Meliana merasa ada yang janggal karena nama ahli waris berubah menjadi satu nama anak yaitu anak pertama, padahal Meliana memiliki tiga anak.

Merasa ada yang janggal, Meliana berusaha mengembalikan menjadi nama suaminya.

“Begitu tahu itu, Bu Meliana langsung suruh membatalkan akta waris itu sehingga dinyatakan tidak berlaku. Sehingga. nama akta itu kembali ke nama Pak Sardjono,” jelasnya.

Upaya mediasi sudah dilakukan, tetapi J tetap pada pendirian meminta warisan.

“Ketika kami mencoba memediasikan, Ibu Meliana menolak karena masih hidup. Kalau memang mau ya ini kami berikan sertifikat, hak dia senilai Rp 1 miliar. Itu yang akan diberikan kepada J. Namun, J tidak ada tanggapan dan cenderung menantang bagaimana proses ini dilanjutkan sampai ke peradilan,” tegasnya.

Ia menuturkan, hari ini sudah ada undangan dari penyidik untuk klarifikasi ke kliennya.

Namun, proses klarifikasi itu ditunda karena kondisi Meliana histeris hingga pingsan saat berada di Mapolrestabes Semarang.

“Tadi penyidik profesional dan humanis, ketika ibu histeris dan menangis hingga pingsan, diberikan kebijakan menunda, sampai ada undangan selanjutnya,” katanya.

Aduan perkara itu dilakukan pada Desember 2020 dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266.

Ia menyebut dalam perkara itu sebenarnya belum ada kerugian material.

“Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang surat palsu. Menurut saya, ini tidak masuk karena klien saya ini tidak memalsu. Pasal 266 yaitu menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam fakta otentik yang menimbulkan kerugian. Namun, dalam hal ini, ini kan sedang digalakkan restorative justice,” jelasnya.

Pihaknya berharap, ke depannya perkara anak melaporkan ibu kandungnya sendiri tidak akan terjadi lagi.

“Toh bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke polisi. Kami berharap Ibu Meliana mendapatkan keadilan agar tidak menimbulkan kerugian,” ucapnya.

Kakak pertama J, Tommy, berpesan kepada adiknya agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Semoga ini bisa dihentikan, kasihan Mama,” ujar Tommy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana membenarkan soal adanya aduan tersebut.

“Kita masih tindak lanjuti pengaduan. Laporannya bentuk pengaduan,” kata Indra lewat pesan singkat.

Di sisi lain, J saat dikonfirmasi irit bicara.

Dirinya tidak mau berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.

“Sementara saya enggak gubris, saya malah geli. Saya lebih baik diam karena enggak sesuai fakta,” ucapnya. (Kompas.com)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Daftar 6 Gunung di Indonesia Erupsi dalam Tiga Hari Terakhir, Ada Dukono dan Gunung Ibu

Jakarta - Dalam tiga hari belakangan, enam gunung api di Indonesia erupsi yang membuat sebagian warga di wilayah tersebut harus dievakuasi hingga penetapan status tanggap...

Ada Peningkatan Aktifitas Gempa Vulkanik, Masyarakat Dimbau Tetap Tenang dan Waspada

TERNATE, Beritamalut.co — Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada terhadap Gunung Api Gamalama. Ini karena adanya peningkatan aktivitas...

Kata Hakim MK soal Megawati Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres

Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun buka suara...

Daftar Semifinalis Liga Champions: Dortmund Vs PSG, 2 Wakil Spanyol Tersingkir

Jakarta – Paris Saint-Germain (PSG) dan Borussia Dortmund masuk dalam daftar semifinalis Liga Champions 2023-2024. PSG berhasil menang 4-1 atas Barcelona dalam leg kedua perempat final Liga Champions 2023-2024. Laga Barcelona vs PSG dalam...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...