TERNATE, Beritamalut.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate hingga kini belum dapat memastikan status kepemilikan yang jelas terkait lahan di area reklamasi di lingkungan Pelabuhan Semut Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan mengungkapkan, menyangkut dengan status lahan tanah reklamasi tersebut siapa saja bisa melakukannya tergantung administrasi perizinannya lengkap.
“Namun tidak sembarangan orang langsung timbun dan bangun bangunan di dalamnya. Jadi tentunya harus ada izin, karena dimana saja jika dilakukan reklamasi, maka lahan tersebut milik pemerintah, sehingga yang kita rekomendasikan adalah pengelolaan dan sertifikat hak pengelolaan,” kata Rio ketika dikonfirmasi di Kantor DPRD Ternate, Senin (8/3/2021)
Meski demikian, Riyo menjelaskan, dalam pengelolaan harus ada peran aktif dari pemerintah kota untuk memperkuat dengan surat perjanjian.
Sehingga ini tidak menghilangkan hak dari pemerintah, meskipun ke depannya diterbitkan Hak Guna Bangunan atau HGB atas nama siapapun atau pihak ketiga harus ada kontribusi kepada pemerintah daerah.
Sementara Wakil Sekretaris Komisi I Dewan DPRD Kota Ternate Zainul Rahman menambahkan, berdasarkan keterangan dari BPN Kota Ternate, BPN meminta waktu kepada DPRD untuk mengecek kembali data-data terkait dengan status kepemilikan lahan ini.
“Karena setiap aktivitas pembangunan yang ada semuanya harus jelas dalam artian status kepemilikan lahan, sehingga tidak menimbulkan klaim sepihak, tetapi punya dasar hukum yang kuat atau sertifikat yang dapat di buktikan langsung,” tuturnya. (hsd)