TERNATE, Beritamalut.co – Rapat Gabungan komisi I, II dan III DPRD kota Ternate bersama sejumlah OPD terkait membahas sinkronisasi Program Kota Ku yang berlangsung di Ruang Eksekutif DPRD, Senin (15/3/2021).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota Ternate Nuryadin Rahman diwawancarai usai rapat mengatakan, rapat ini merupakan pertemuan yang kedua bersama komisi gabungan dan alhamdulilah sudah ada solusinya.
“Mungkin waktu dekat DPRD akan laksanakan pertemuan internal dengan badan anggaran (Banggar), dan setelah rapat maka mereka (DPRD) akan menyampaikan ke kita (Perkim), sebagai pelaksanaannya,” kata Nuryadin.
Sambungnya, terkait dengan skala kawasan ini memang kekurangan anggaran ganti rugi warga terkena dampak (WTP) di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Sesuai usulan yang sudah diajukan oleh Disperkim itu belum terakomodir, dan setelah itu diajukan lagi karena itu kegiatan skala kawasan yang dilakukan oleh pihak balai. Dan pihak balaipun belum bisa laksanakan kegiatannya karena belum ada ganti rugi lahan.
“Jadi anggarannya sebesar Rp.5,3 miliar dan sudah disampaikan ke DPRD beberapa catatanya setelah itu akan di bahas oleh pihak DPRD. Rencana dan kegiatan yang disiapkan yang akan dieksekusi itu di Bulan April 2021,” ujar Yadi.
“Pada awal Januari 2021 kita konsolidasi lahan, dan di Februari kita sudah lakukan penyerahan sertifikat ke beberapa warga yang ikut konsolidasi lahan. Lahan yang masuk skala kawasan warga terkena dampak (WTP) itu masih kekurangan pembiayaan sehingga bulan ini kita harapkan disetuji dan di bulan April kita bisa laksanakan,” tambahnya.
Karena di Pihak balai jika proses tendernya sudah selesai maka proses pelaksanaan sudah bisa jalan. Untuk itu, besok akan diadakan rapat lanjutan bersama Pokja PKP, dan Balai untuk membahas skenario lanjutan Jika misalnya terjadi perubahan di WTP jika tidak kesepakatan dokumen sosialnya maka akan terjadi perubahan disitu.
“Perubahan itu skemanya agar anggaran ini bisa terealisasi karena luas kawasan yang ditata itu sekitar 6,2 Hektar. Namun yang dilaksanakan adalah 2 Hektar termasuk pelebaran 6 meter disitu dan jika terjadi trebel dikawasan itu maka kita akan alihkan ke kawasan yang lain,” ungkapnya.
Nuryadin menambahkan, saat ini sisa 8 rumah warga terkena dampak bahkan Minggu kemarin sudah sempat rapat bersama Pengadilan Negri dan Kejaksaan Negri dan soluasinya itu ada 6 rumah memohon untuk pertimbangkan ulang biaya ganti rugi besar dan luasan tanah yang belum terhitung.
“Jadi di kawan jalan 6 meter itu ada sekitar 14 rumah dan sebagian besar rumah sudah menyetujui harga yang sudah ditetapkan KJPP dan tinggal 8 rumah itu. Dan 8 rumah itu ada 6 rumah sudah menetujui juga dengan catatan sisa tanah itu harus dihitung karena sisa tanah itu tidak dipakai lagi artinya bayarnya tanah secara keseluruhan. Maka pertimbangan itu Perkim akan mengkaji bersama tim KJPP jika diiyakan maka 6 rumah sudah tidak masalah. Tinggal 2 rumah itu saja belum ada kesepakatan karena mereka minta hargannya sangat tinggi sekitar Rp.1 miliar lebih,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD kota Ternate Muhajirin Baylusi mengatakan, jika ikuti ketentuan maka nilai ukuran lahan itu meter persegi (m²) itu Rp. 500.000 dari NJWP. Namun itu dihitung untuk mengantikan keuntungan bukan kerugian.
Harga itu kata Muhajirin sudah ada pertimbangan sosial ekonomi dan jika dihitung ganti rugi dikawasan itu sekitar Rp.10 juta sampai Rp.13 juta meter persegi (m²). Perhitungan dari tim independen KJPP katanya tidak harus mengikuti NJWP namun melebihi diatas itu untuk melihat keuntungan dan itu sudah ada ketentuan di Dinas Pertanahan.
Dengan demikian maka ada 1 rumah ada yang dapat Rp.500 juta bahkan ada yang lebih dari itu, dimana ada beberapa rumah minta di atas Rp. 1 miliar.
“Tim independen KJPP itu sudah menghitung dengan normal di atas angka NJWP namun mereka masih meminta melebihi Rp.1 miliar. Jadi ada langkah-langkah komunikasi dengan kejaksaaan, pengadilan dan itu alhamdulilah sudah difasilitasi oleh dinas perkim diskusikan untuk mencari solusi lewat pertimbangan hukum mereka namun jika belum juga, maka anggaran itu akan dititipkan berdasarkan anggaran yang sudah dihitung,” jelas Muhajirin.
Politisi PKB itu menambahkan tadi DPRD juga menemukan alokasi anggaran itu terhambat di pengimputan bahkan nyaris tidak terimput untuk Rp.5,3 miliar. Maka DPRD akan melanjutkan rapat pada hari Kamis (18/3/2021) pukul 14.00 WIT dengan TAPD untuk memutuskan anggaran Rp. 5,3 miliar itu untuk diadakan.
“Untuk pergeseran anggaran nanti kita lihat karena tadi dari orang keuangan mengatakan DPA Dinas Perkim itu Rp.18 miliar, sementara dari Perkim itu katanya Rp.14 miliar suda termasuk belanja pegawai. Dari perbedaan dua anggaran ini, kita meminta kepada Perkim untuk komunikasi ulang apakah anggarannya memang Rp.18 miliar atau 14 miliar. Jika Rp. 18 miliar itu benar maka tidak ada lagi anggaran Rp.5,3 itu kita alokasikan. Kalau memang Rp.14 miliar maka ada penambahan anggaran,” tambahnya. (Sukur L)