TERNATE, Beritamalut.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, kembali melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Rabu (17/3/2021).
Kunjungan tersebut dalam rangka memantau dan mengevaluasi sejumlah penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati Malut, baik yang masih dalam tahap penyidikan maupun penyelidikan.
Koordinator Wilayah V Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Abdul Haris mengatakan, agenda berkunjung ke kejaksaan Tinggi Malut ini dalam rangka pencegahan dan kordinasi supervisi penanganan perkara Tipikor.
“Ini hanya untuk melakukan komunikasi dan supervisi kasus yang ditangani Kejaksaan,” kata Abdul Haris.
Untuk kasus yang disupervisi sudah dilakukan dengan baik, dan yang pasti sudah dievaluasi oleh KPK.
Terpisah, Kajati Malut, Erryl Prima Putera Agoes menjelaskan, kunjungan KPK ke Kejati Malut ini juga untuk melihat langsung SPDP online yang ada di Kejati, karena ada sebagian perkara yang dilaporkan dalam SPDP online tidak diupgrade selama tiga tahun.
Laporan dalam bentuk online itu ada yang belum diupgrade, artinya ada laporan yang sudah ditingkatkan bahkan sudah disidangkan tapi data yang ada di mereka (KPK) masih belum di upgrade.
“Kehadiran KPK ke Kejati ini hanya untuk kerjasama terkait dengan penanganan kasus yang ditangani terutama kasus korupsi,” ujarnya.
“Jadi disinergitas, semua kasus korupsi yang ditangani akan selalu koordinasi mulai dari tahap SPDP hingga selesai penuntutan,” tambahnya.
Untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika dengan empat tersangka yang ditetapkan Pidsus Malut lanjut Kajati, masuk dalam daftar atensi KPK. (hsd)