DARUBA, Beritamalut.co – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi di depan Kantor DPRD Pulau Morotai, Senin (22/03/2021).
Dalam aksinya, massa mendesak DPRD Pulau Morotai segera paripurnakan dan sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal tersebut karena dari hasil investigasi Gamhas, di Pulau Morotai sering terjadi kasus KDRT terhadap perempuan dan anak.
Koordinator lapangan, Riswan Deto mengatakan salah satu sebabnya yaitu minimnya sosialisasi atau kurangnya penyadaran diri yang dilakukan Dinas Sosial kepada masyarakat di 88 Desa di Pulau Morotai, sehingga perempuan dan anak menjadi pelampiasan korban kekerasan tersebut.
“Untuk itu sikap Gamhas, DPRD segera paripurnakan dan sahkan Ranperda KDRT, Dinsos segera berkoordinasi dengan lembaga terkait agar menindaklanjuti hal dimaksud,” kata Riswan.
Aksi itu pun disambut baik oleh salah satu anggota DPRD yakni Irwan Soleman melalui diskusi terbuka katanya, masik ada perdebatan antara DPR RI dan Pemerintah Pusat terkait RUU PKS dan Perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2020.
Karena, ada asas yang tumpang tindih di dalamnya.
Komnas Ham pada waktu itu menyarankan UU PKS harus terpisah dengan UU perlindungan Perempuan dan anak atau KDRT, sebab sebagian norma yang di atur dalam RUU PKS itu ada sebagian juga di atur dalam UU no 23 tahun 2002 atau UU perubahan No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Sehingga di prolekda tahun 2020 DPRD Pulau Morotai kemarin, saya berinisiatif memasukan Prolekda tentang Perlindungan Perempuan dan anak. Hanya karena, pada waktu itu rapat internal Bapemperda mempertimbangkan sambil menunggu kesepakatan bersama antara DPR RI dan Pemerintah Pusat sehingga Ranperda tersebut dipending,” ujarnya.
Untuk itu katanya, sangat berterimakasih saat ini teman-teman dari Gamhas menyampaikan aspirasi atau memberikan masukan soal pentingnya Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak atau KDRT ini.
“Insya Allah sebagai ketua Bapemperda akan menindaklanjuti dan berupaya untuk memasukan dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolekda) tahun anggaran 2021,” kata Irwan. (mj)