TERNATE, Beritamalut.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Ternate yang diajukan paslon Muhammad Hasan Bay dan Asgar Saleh (MHB-GAS).
Putusan majelis hakim itu tertuang dalam sidang daring yang dipimpin ketua MK Anwar Usman yang disiarkan melalui Youtube, Senin (22/3/2021).
Menanggapi itu Muhajirin Baylusi selaku Ketua Tim Koalisi Partai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ternate, nomor urut 2 Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS), mengucapkan alhamdulilah sesuai keputusan MK yaitu menolak gugatan Paslon urut 2 MHB-GAS.
“Saya berterimakasih kepada semua pihak baik pasangan calon urut 1 MAJU, Nomor urut 3 MHB-GAS dan Paslon urut 4 YAMIN-ADA dan seluruh lapisan masyarakat kota Ternate yang bahwa pesta demokrasi sudah selesai sesuai yang diputuskan oleh MK RI,” tuturnya.
Sebagai ketua tim pemenang Paslon TULUS katanya merasa bersukur dan bangga karena, proses ini berjalan aman, damai dan cukup demokrasi.
“Maka mari kita bergandeng tangan untuk bersatu padu membantu walikota terpilih melalui putusan Mahka Konsitusih (MK) dalam proses persidangan. Dan selanjutnya kita menunggu putusan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ternate,” terangnya.
“Setelah penetapan dari KPU kita akan diberikan waktu satu minggu baru kita melakukan rapat paripurna penetapan pemenang pasangan calon walikota dan wakil walikota oleh DPRD, tetapi semuanya menunggu penetapan KPU,” tambah Muhajirin.
Muhajirin juga menghimbau kepada simpatisan dan pendukung agar tetap tenang dan damai dan menerima keputusan yang ada baik pendukung Paslon TULUS maupun MHB-GAS.
“Pendukung dan simpatisan TULUS jangan lakukan gerakan tambahan karena saat ini kondisi Covid-19 sehingga tidak buat kerumunan masa dijalan dan tempat-tempat dimana pun dan patut bersukur saja,” katanya.
Penulis : Sukur L