BOBONG, Beritamalut.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD kabupaten Pulau Taliabu, menggandeng Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian, Peredaran, Penjualan Minuman Beralkohol dan Izin Retribusi Minum Beralkohol.
Pembahasan yang berlangsung di aula kantor DPRD pada Jumat (26/03/2021) sore itu, dihadiri organisasi perangkat daerah terkait diantaranya, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Ketua Bapemperda, Pardin Isa, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai kegiatan memberikan sejumlah alasan berkaitan dengan inisiatif Ranperda tersebut.
“Minum keras (miras) dilarang atapun tidak dilarang orang akan tetap mengkonsumsinya mabuk dan kemudian menciptakan situasi yang tidak kondusif pada masyarakat, untuk itu upaya ranperda tersebut untuk mengendalikan peredaran miras serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Pardin Isa.
“Bahkan ranperda ini ketika kita perdakan, ia akan lebih keras kepada peminum dan lain sebagainya, karena tidak pada sembarang tempat penjualannya, kemudian batasan usia dan sanksi yang akan kita terapkan bukan pidana kurungan melainkan pidana denda,” tambahnya.
Tak Hanya itu pihaknya juga berharap agar masyarakat jangan terkesan membangun opini liar yang terkesan negatif terhadap perda ini.
“Tolong berikan kepercayaan kepada kami (DPRD) untuk mendorong perda ini dengan beragam pengaturan yang kami upayakan dan kita lihat pelaksanaannya,” tutupnya. (Mohri)