TERNATE, Beritamalut.co – Sebanyak 198 sachet narkotika jenis ganja (Cannabis) kering dengan berat total 445 gram kembali digagalkan peredarannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara pada Minggu (21/03/2021).
Kasus ini terungkap berawal dari petugas BNNP Malut mendapat informasi akan adanya pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate.
Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti, dengan menerjunkan tim menuju jasa ekspedisi dimaksud.
Alhasil dari hasil pengintaian, dibekuk 2 (dua) terduga pelaku masing-masing IM alias Ilham, laki laki (18) dan RM alias Rahul, laki laki (20) di depan jasa ekspedisi usai mengambil paket yang ternyata berisi ganja.
Selain barang bukti ganja kering siap edar, dari tangan tersangka juga disita 1 (satu) telepon genggam merk Xiaomi.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, dalam keterangan persnya, Senin (29/3/2021) mengatakan, maraknya peredaran ganja, disinyalir menyasar pelajar dan mahasiswa di Maluku Utara khususnya di Ternate. Sebagai contoh pekan lalu, petugas kepolisian menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja.
“Ganja sebagai salah satu jenis Narkotika golongan I yang dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter sehingga penyalahgunaanya dapat berpotensi bagi si-pengguna melakukan tindakan kriminal,” kata Roy.
Oleh sebab itu dirinya menegaskan patut diwaspadai peredaran narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat Maluku Utara.
Kepada kedua tersangka, disangkakan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Hsd)