JAILOLO, Beritamalut.co – Seorang pria inisial SSL berusia 29 tahun tega menyetubuhi anak perempuan berusia 13 tahun di desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan pelaku di Polres Halbar. Dan saat ini pelaku ditahan berdasakan Laporan Polisi Nomor : LP/05/II/2021/RES HALBAR/13/2021/09-00WIT.
Wakapolres Halbar Kompol Moch. A. Fauzi dalam keterangan persnya, Selasa (30/3/2021) menjelaskan, untuk korban sebut saja Bunga (nama samaran) usia 13 tahun pekerjaan pelajar SMP alamat desa Golago Kusuma, sementara pelaku inisial SSL alias Epen berusia 29 tahun tidak memiliki pekerjaan, beralamat di desa Akelamo Kecamatan Sahu Timur.
Kronologis kejadiannya pada Sabtu (13/02/2021) sekitar pukul 01.00 WIT. Bunga yang saat itu berada di rumah neneknya di desa Akelamo hendak pergi membeli kue di warung yang kebetulan dekat dengan rumah neneknya.
Dalam perjalanan menuju warung, Bunga melihat pelaku SSL atau epen dan teman-temannya sekitar tiga orang sedang duduk mengkonsumsi minuman keras di depan sebuah warung yang sudah ditutup.
“Sekembalinya dari beli kue, Bunga lewat depan pelaku yang sedang mengkonsumsi miras itu, bunga mendengar ada suara diantara mereka yang memanggil ‘cewek cewek’ namun ia tidak menghiraukan,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Elvin S.Akbar dan Kasubag HumasAKP Stevanus Supratmoko.
Setelah Bunga sampai di depan rumah, Epen ternyata mengikutinya dari belakang dan tiba-tiba menarik tangan korban dan menggiringnya ke salah satu ruangan di salah satu rumah tak berpenghuni dekat rumah neneknya, kemudian mendorongnya hingga terbaring.
Disitu pelaku kemudian melucuti pakaian korban kemudian menyetubuhinya sebanyak satu kali.
“Setelah menyetubuhi korban, ayah korban dan ibu pelaku menemukan keduanya dalam keadaan tanpa sehelai pakaian di badan,” tuturnya.
Fauzi menambahkan, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti atas kejadian tersebut berupa satu jaket warna hitam, satu kaos warna pelangi, satu celana panjang training serta pakaian dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 Huruf E atau Pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 huruf d atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Perkembangan kasus ini, untuk tersangka SSL berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan rencananya hari ini akan dilakukan tahap II,” pungkas Wakapolres. (tox)