TERNATE, Beritamalut.co – Penataan kawasan kumuh di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kota Ternate menyisahkan delapan pemilik rumah yang belum ada kesepakatan terkait dengan nilai ganti rugi dari pemerintah.
Karena itu, menurut Kepala Dinas Permukiman Kota Ternate, Nuryadin Rahman direncanakan Minggu atau paling lambat Senin (5/4/2021) akan mengundang delapan pemilik rumah tersebut.
“Hasil KJJP itu dari hasil hitungan ulang dan itu nilainya sudah ada dan tinggal kita tawarkan ke mereka saat pertemuan dengan nilai yang sudah dihitung dengan sisa tanah itu, mudah-mudahan mereka setuju atau sepakati,” kata Nuryadin.
“Jadi semua ada 8 rumah rata-rata mereka yang minta dihitung secara keselurahan lahan atau tanah mereka. Maka hari ini team Pokja PKP lagi menghitung hasil hitung KJJP dengan hasil sebelumnya, dan akan didata dulu secara keseluruhan dan disinkronkan baru kita undang mereka,” tambahnya.
Jika pemilik rumah sudah mengiyakan maka langkah selanjutnya akan mengganti rugi secara bertahap dan diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan.
Dari surat persetujuan warga itu menjadi dasar dari team atau pelaksana melakukan pengajuan ke keuangan untuk dilakukan proses ganti rugi dan akan disetorkan ke rekening masing-masing yang warga terkena dampak.
“Setelah mereka sudah terima maka ditahap ketiga adalah pembongkaran dilakukan dan pekerjaan yang lain juga ikut jalan,” bebernya.
Disperkim juga akan melakukan pertemuan dengan PJ Walikota untuk menyampaikan kendala-kendala teknis di lapangan.
Nuryadin menambahkan, untuk anggarannya, ada juga yang bersumber dari pusat sekitar Rp 33 miliar, karena disitu ada pembangunan sisi timur, perluasan jalan 6 meter termasuk saluran drainase.
“Jadi total kegiatannya kurang lebih Rp 33 miliar, kalau dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ada Rp.8 miliar terdiri dari pembuatan damrainase, 63 bangunan perumahan dan sanitasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan DAK Integrasi,” terangnya.
Sehingga, jika digabungkan seluruhnya maka menjadi Rp.41 miliar namun pekerjaan yang besar itu ada di Balai, sementara di Perkim hanya menangani perumahannya saja.
“Jadi perumahan itu ada dua yakni Perumahan BSPS dan perumahan bangunan rumah korban kebakaran. Dan tahapan sosialisasi korban kebakaran sudah jalan dan kita berharap waktu dekat sudah selesai tahapan sosialiasinya,” harapnya. (Sukur L)