Majalengka – Polisi menetapkan seorang ibu, inisial TA (45), warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka kasus prostitusi online. Parahnya, TA menjadikan anak kandungnya, inisial U (25), sebagai budak seks.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan tersangka TA menjual sejumlah wanita muda kepada pria melalui WhatsApp. “TA menawarkan jasa perempuan kepada pria hidung belang melalui Whatsapp dengan cara mengirimkan foto perempuan berikut tarifnya,” kata Siswo di Mapolres Majalengka Senin (5/4/2021).
Selain sebagai muncikari untuk beberapa wanita, TA juga menjual anak kandungnya tersebut. “Jadi, tersangka ini menawarkan anaknya juga kepada pria hidung belang,” ucap Siswo.
Para wanita asuhan TA ini mematok tarif Rp 400 hingga Rp 500 ribu untuk sekali layanan seks. Tarif tersebut termasuk yang ditawarkan TA kepada lelaki yang mengencani anak kandungnya.
“Tarifnya kisaran 400 sampai 500 ribu,” ujar Siswo.
TA menyewakan kamar di rumahnya untuk dijadikan tempat bertransaksi seks. Menurut Siswo, selain mendapat bayaran dari bisnis prostitusi online itu, TA mendapat keuntungan dari biaya sewa kamar.
“Di rumah pribadi TA disediakan satu kamar khusus,” ucap Siswo.
TA (45) ditangkap polisi gegara melakoni praktik prostitusi online. Selama hampir dua tahun, Y (25), anak kandung TA, dijadikan budak seks pria hidung belang. Tarifnya Rp 500 ribu.
Berbekal gawai yang dimilikinya, sang muncikari tersebut menawarkan sejumlah wanita kepada konsumennya. Termasuk anak kandungnya tersebut. Ia bertransaksi seks via WhatsApp.
TA membuat pengakuan mengejutkan saat ditanya soal alasan melibatkan anaknya di bisnis haram tersebut. “Anaknya sendiri yang minta,” ucap TA singkat.
Menurut TA, anaknya itu merupakan janda yang sudah dua kali bercerai. Selama melakoni praktik prostitusi, TA kerap diingatkan oleh suami.
“Anak saya janda dua kali. Sebenernya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel,” kata TA.
Kini TA mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Sejumlah wanita dan anak TA yang terlibat prostitusi online ini berstatus saksi. (detikcom)