BOBONG, Beritamalut.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di Bobong, ibukota kabupaten Pulau Taliabu berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor Taliabu Barat, Polres Kepulauan Sula.
Kapolsek Taliabu Barat AKP Roy Berman melalui keterangan tertulisnya pada Beritamalut.co, Selasa (13/04/2021) mengatakan aksi itu terbongkar sehubungan banyaknya pengaduan dari warga yang menjadi korban pelaku.
Laporan pertama kata kapolsek pada Minggu (07/3/2021), menerima laporan kehilangan 1 unit sepeda motor merk X-RIDE milik Dinas Kesehatan Pemda Taliabu dan dipinjam pakai oleh Istri Pelapor dan kendaraan tersebut hilang di depan rumah pelapor Dusun Fangahu, Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat.
Selang beberapa hari kemudian di bulan Maret 2021, Polsek Talbar mendapat laporan susulan dari warga yang berbeda, dimana telah kehilangan satu unit sepeda motor MIO 125 warna kuning yang di parkir di depan rumah Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
“Dengan adanya laporan/aduan tersebut, Polsek Taliabu Barat melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021, ada informasi bahwa ada motor yang dijual di Desa Tanjung Una, Kecamatan Taliabu Utara dengan harga sangat murah (Rp 4 juta) dan penjualnya atas nama HA, alamat desa Talo Kecamatan Taliabu Barat. Dari ciri-ciri dan jenis sepeda motor yang dijual di Desa Tanjung Una ada kesamaan dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang,” ungkap Kapolsek.
Dari situ, anggota Polsek Talbar memantau keberadaan HA di Desa Talo dan secara kebetulan ada keributan di kediaman orang tua HA kemudian anggota Polsek membawa terduga HA ke kantor Polsek Talbar.
Saat terduga HA ditanya tentang sepeda motor yang dijual di desa Tanjung Una Kecamatan Taliabu Utara, HA mengaku dia disuruh oleh Dean untuk menjual motor tersebut di desa Tanjung Una dengan harga Rp 4 juta.
Setelah diinterogasi, HA akhirnya mengaku bahwa pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Bobong dilakukan bersama dengan teman-temannya diantaranya, inisial IY (21) warga Desa Talo, ZGB (22) warga Desa Talo serta KM (15) pelajar SMU, warga Desa Talo.
“Setelah 3 hari penyelidikan, pada Sabtu tanggal 10 April 2021 sekitar pukul 23.45 Wit, Anggota Polsek Taliabu Barat berhasil mengamankan terduga IY didesa Talo dan membawa ke Mako Polsek Talbar,” ujar Kapolsek.
Keesokan harinya, Anggota Polsek Talbar kembali mengamankan Pelaku ZGB dan KM didesa Talo.
Dari keterangan keempat pelaku curian motor, ada tiga kendaraan sepeda motor yang berhasil dicuri diantaranya, sepeda motor X-RIDE warna orange, sepeda motor MIO 125 warna kuning dan sepeda motor MIO 125 warna merah.
“Dari tiga motor curian itu, telah dijual di Desa Tanjung Una sebanyak 2 unit dan 1 unit di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara,” tutur Kapolsek.
Dari keterangan keempat pelaku, Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, BRIPKA Justin melakukan koordinasi dengan Kasubsektor Taliabu Utara dan Bhabinkamtibmas Jorjoga untuk melakukannya pengecekan terhadap 3 unit sepeda motor tersebut dan hasilnya kendaraan tersebut diserahkan oleh masyarakat dan kemudian dikirim ke Bobong dengan menumpang KM. Graselia.
Dan pada Senin 12 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wit, ketiga sepeda motor tiba di Mako Polsek Taliabu Barat.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di dalam rutan Polsek Talbar sedangkan 1 pelaku di bawah umur dititipkan pada asrama Polsek Talbar dan masih dalam Pengawasan Petugas.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan. (Mohri)