TERNATE, Beritamalut.co – Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu Mohtar Tidore
selaku Teradu II dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021.
Melansir dari halaman resmi dkpp.go.id, sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Prof. Muhammad dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 14 perkara yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta pada Rabu (21/4/2021).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Prof. Muhammad.
Sambungnya, Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Taliabu, Mohtar Tidore dinilai tidak melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan untuk melakukan penanganan tiga laporan pelanggaran administrasi pemilihan yakni nomor 01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dan 03/LP/PB/ Kab/32.10/IX/2020 yang disampaikan oleh pelapor Edi Hasim La Madu.
“Tindakan Teradu II tersebut mencederai integritas proses pemilihan dan meruntuhkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu,” tutur Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati.
Mohtar Tidore dinilai bertindak tidak profesional dalam melayani para pencari keadilan yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Taliabu. Teradu II ini bekerja tidak mematuhi standar formal kedinasan yang bersumber pada norma kesopanan dengan menggunakan kaos oblong dan tidak mampu mengendalikan diri dalam berkomunikasi dengan para pencari keadilan.
“Maka teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf a dan e, dan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” terangnya.
Dalam perkara ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I, Adidas La Tea, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Taliabu. Serta sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III, Llylian.
“Teradu I selaku Ketua Bawaslu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum melakukan tugas sesuai pengetahuan dan keahlian untuk menegakkan pelanggaran administrasi pemilihan,” ungkpa Ida Budhiati.
Berkenaan dengan laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tentang dugaan pelanggaran pejabat, berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU No. 8 Tahun 2015, ketiga Teradu memiliki wewenang untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. Namun tidak digunakan, para Teradu justru hanya menindaklanjuti laporan dengan pendekatan pertanggungjawaban pidana pemilihan.
“Tindakan para Teradu telah menimbulkan dampak buruk bagi penyelenggaraan pemilihan yang fair dan adil. Fatalnya dalam persidangan, para Teradu beralasan penanganan Pelanggaran Administrasi mensyaratkan penanganan Pelanggaran Pidana harus terpenuhi lebih dahulu” tabahnya. (Sukur L)