Mohtar Tidore Disanksi Pemberhentian Tetap, Adidas La Tea Dicopot dari Ketua Bawaslu Taliabu

TERNATE, Beritamalut.co – Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu Mohtar Tidore
selaku Teradu II dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021.

Melansir dari halaman resmi dkpp.go.id, sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Prof. Muhammad dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 14 perkara yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta pada Rabu (21/4/2021).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Prof. Muhammad.

Sambungnya, Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Taliabu, Mohtar Tidore dinilai tidak melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan untuk melakukan penanganan tiga laporan pelanggaran administrasi pemilihan yakni nomor 01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dan 03/LP/PB/ Kab/32.10/IX/2020 yang disampaikan oleh pelapor Edi Hasim La Madu.

“Tindakan Teradu II tersebut mencederai integritas proses pemilihan dan meruntuhkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu,” tutur Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati.

Mohtar Tidore dinilai bertindak tidak profesional dalam melayani para pencari keadilan yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Taliabu. Teradu II ini bekerja tidak mematuhi standar formal kedinasan yang bersumber pada norma kesopanan dengan menggunakan kaos oblong dan tidak mampu mengendalikan diri dalam berkomunikasi dengan para pencari keadilan.

“Maka teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf a dan e, dan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” terangnya.

Dalam perkara ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I, Adidas La Tea, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Taliabu. Serta sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III, Llylian.

“Teradu I selaku Ketua Bawaslu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum melakukan tugas sesuai pengetahuan dan keahlian untuk menegakkan pelanggaran administrasi pemilihan,” ungkpa Ida Budhiati.

Berkenaan dengan laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tentang dugaan pelanggaran pejabat, berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU No. 8 Tahun 2015, ketiga Teradu memiliki wewenang untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. Namun tidak digunakan, para Teradu justru hanya menindaklanjuti laporan dengan pendekatan pertanggungjawaban pidana pemilihan.

“Tindakan para Teradu telah menimbulkan dampak buruk bagi penyelenggaraan pemilihan yang fair dan adil. Fatalnya dalam persidangan, para Teradu beralasan penanganan Pelanggaran Administrasi mensyaratkan penanganan Pelanggaran Pidana harus terpenuhi lebih dahulu” tabahnya. (Sukur L)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Drawing Kualifikasi Piala Asia U-23: Indonesia Terhindar Grup Berat

Jakarta - Timnas Indonesia U-23 tergabung di Grup K bersama Turkmenistan dan Taiwan pada Kualifikasi Piala Asia U-23 2024, 4-12 September mendatang. Timnas Indonesia U-23 asuhan...

Aplikasi Android Rekam Suara Tanpa Izin, Pengguna Diminta Hapus

Jakarta - Aplikasi perekam di perangkat Android bernama iRecorder Screen Recorder diketahui merekam suara tanpa izin setiap 15 menit. Awalnya, app ini adalah aplikasi perekaman layar...

Survei Kompas Prediksi 12 Parpol Tak Lolos Parlemen di Pemilu 2024

Jakarta - Survei Litbang Kompas terbaru memprediksi sebanyak 12 dari 18 partai politik peserta pemilihan umum tak lolos ke DPR di Pemilu 2024. Mereka diperkirakan gagal...

Anies Salah Baca Data soal Pembangunan Jalan? Basuki: Kelihatannya Iya

Jakarta - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan data jalan yang digunakan bakal calon presiden Anies Baswedan untuk membandingkan pembangunan jalan era Presiden Joko Widodo...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...