BOBONG, Beritamalut.co – Perusahaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu, Perseroan Terbatas (PT) Taliabu Godo Mougena (TGM) akhirnya mendapat dukungan dari masyarakat desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh warga dihadapan Tim Verifikasi PT.TGM yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dalam kunjungan kerjanya dipulau Taliabu, Kamis (22/04/2021).
Menurut warga, pernyataan tertulis tersebut mereka buat untuk menjadi rekomendasi masyarakat dan pegangan kepada pemerintah pusat maupun provinsi dan daerah agar PT.TGM secepatnya bisa aktif beroperasi diwilayah tersebut.
Sebab dengan kehadiran PT TGM akan sangat membantu kehidupan masyarakat baik dari sisi ekonomi maupun disisi lainnya. Apalagi sikon masyarakat saat ini yang tengah dirundung kesulitan hidup karena pandemi covid-19 sangat mendambakan pekerjaan dan pendapatan yang layak dan berkesinambungan.
“Untuk saat ini saja, kami sudah merasa senang, karena hasil bumi dan pertanian kami seperti sayur sudah punya nilai jual, karena perusahaan beli dengan harga yang cukup, jadi kami petani juga senang,” ungkap Yusuf warga setempat.
Tidak hanya itu, hingga hari ini, PT TGM yang sudah mulai membuka camp di wilayah Buambono bahkan sudah mempekerjakan ratusan warga dengan gaji yang cukup signifikan. Jumlah ini pastinya akan berkali kali lipat meningkat andai kata Perusahaan Loging tersebut dapat beroperasi maksimal ke depannya.
Disisi lainnya, PT TGM sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat berdasarkan peraturan Kementerian tentang pengolahan hutan menjadi barang bernilai ekonomi guna membantu hajat hidup orang banyak yang ada di Taliabu.
Dengan izin ini pula, PT TGM akan melaksanakan segala aturan pengelolaan hutan yang diatur oleh pemerintah guna menjaga kelangsungan hidup ekosistem dan keseimbangan alam. Dan yang terpenting lainnya adalah, PT TGM akan menjadi sumber pendapatan bagi negara dan daerah.
Hal demikian justru berbanding terbalik dengan aktifitas beberapa perusahaan loging di Taliabu yang diduga tidak memiliki izin pengolahan, baik dari pemerintah Pusat maupun Provinsi (illegal Loging) sehingga sangat merugikan masyarakat pulau Taliabu, khususnya warga yang menghuni kecamatan Taliabu Utara tempat bercokolnya perusahaan perusahaan illegal tersebut.
Kondisi tersebut diperparah lagi dengan hadirnya sejumlah perusahaan tambang yang justru menjadi polemik karena selain tidak bermanfaat apa apa bagi masyarakat, masalah lain seperti gantirugi lahan masih menjadi masalah yang berkepanjangan karena tidak pernah terealisasi dengan baik, padahal dampak pertambangan atas lingkungan hidup, jauh lebih buruk daripada HPH.
Maka dengan dukungan masyarakat diatas, disepakati beberapa poin penting yang termuat dalam pernyataan sikap mereka dalam mendukung PT. TGM yang berbunyi sebagai berikut:
1. Membuka lapangan pekerjaan
2. Menguntungkan masyarakat (secara ekonomi)
3. Sistem Tebang Tanam ganti
4. Tidak merusak hutan dan lingkungan (Mohri)