TERNATE, Beritamalut.co – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memberikan izin kepada nelayan manapun untuk melakukan pengambilan telur ikan terbang.
Apalagi kepada nelayan yang berasal dari luar yakni Sulawesi Utara (Sulut).
Sahlan menjelaskan, bahwa terkait rekomendasi yang dikeluarkan DKP Kepsul untuk pengurusan izin tangkap di PSPT Provinsi tersebut telah disalahkan gunakan.
“Rekomendasi itu bukan untuk dijadikan sebagai surat izin tangkap (SIT) apalagi pengambilan telur ikan dengan menggunakan rekomendasi yang telah saya keluarkan,” tegasnya kepada Beritamalut.co, Jumat (17/9/2021).
Dengan demikian katanya, pengambilan telur ikan di perairan Mangoli Utara dengan menggunakan rekomendasi dari DKP Kepsul adalah ilegal.
“Sekali lagi kegiatan pengambilan telur ikan terbang di wilayah perikanan Kabupaten Kepulauan Sula adalah ilegal,” pungkas akademisi perikanan itu. (Sukur L)