TERNATE, Beritamalut.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula dengan anggaran sebesar Rp 9,8 Miliar.
Mereka diantaranya, mantan kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Lutfi Kadir, mantan Sekretaris Dinas PUPR, Masykur dan Fredi Parengkuan selaku anggota DPRD aktif di Kabupaten setempat serta Razak Karim selaku pemilik perusahaan PT Amarta Mahakarya.
Empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut tiga diantaranya sudah dilakukan penahanan lebih dulu oleh tim penyidik tindak pidana korupsi selama 20 hari ke depan. Dan terakhir adalah Razak Karim.
Sebelum dilakukan penahanan, Razak Karim diperiksa di kantor Ditreskrimsus Polda Malut dengan status tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima Beritamalut.co, dalam penahanan tiga tersangka kasus irigasi di Sula itu dilakukan secara bertahap yang terakhir adalah oknum DPRD Sula Fredi Parengkuan pada Jumat (4/2/2022) dan Razak penahanannya terhitung hari ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar ada penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek bendungan di Sula.
Terkait kasus tersebut keempat orang tersangka ini dijerat Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 55 terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Jadi mereka diperiksa dengan status tersangka,” katanya. (hsd)