TERNATE, Beritamalut.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Sula, senilai Rp 9,8 miliar yang dikerjakan pada tahun 2020.
Penyerahan tahap dua itu langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara di Kantor Kejati, Kamis (10/2/2020).
Hal itu dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Maluku Utara, M Irwan Datuinlding saat dikonfirmasi.
“Iya benar empat tersangka dan barang bukti sudah kami terima, terkait kasus proyek bendungan dan irigasi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritamalut.co, empat tersangka yang diserahkan ke kejaksaan Tinggi diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR, Maskur, Direktur PT. Amarta Maha Karya Razak Karim dan Pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan, yang juga selaku anggota DPRD aktif.
Dari empat tersangka sebelum dibawa ke Kantor Kejati Maluku Utara, mereka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda.
Kemudian mereka menuju kantor Kejati dan dibawa ke ruangan pidsus yang didampingi oleh kuasa hukum mereka. (Hsd)