TERNATE, Beritamalut.co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan empat pelaku tindak pidana kasus pencurian disalah satu toko sembako di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Jum’at (11/2/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun Beritamalut.co, keempat pelaku diciduk pada Senin (14/2/2022) dilokasi yang berbeda dan saat ini diamankan di Polres Ternate.
Untuk pelaku inisial DN ditangkap di Keluarahan Jati, CI di Kelurahan Kastela, JL di Benteng Orange Kelurahan Gamalama dan RI di Kelurahan Kampung Pisang.
DirKrimum Kombes Pol Dwi Hindarwana membenarkan adanya penangkapan empat pelaku dugaan kasus tindak pidana pencuriaan.
Aksi keempat pelaku diketahui setelah terekam CCTV pada Jum’at 11 Febuari 2022, yang kemudian viral di media sosial. Berbekal rekaman tersebut, Tim unit Resmob langsung melakukan penyelidikan orang-orang yang ada di dalam kamera CCTV tersebut, hingga akhirnya menangkap para terduga pelaku.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan handphone 3 unit. Sementara, uang sebesar Rp 5 juta diketahui sudah dipakai habis.
Atas perbuatan itu mereka dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Perkembangan kasus lanjutan nanti kami sampaikan,” ujarnya. (Hsd)