MABA, Beritamalut.co – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memenangkan praperadilan terkait gugatan yang diajukan keluarga tersangka inisial AG dalam kasus dugaan korupsi Stadion Kota Maba
Kajari Haltim, Adri Notanubun dalam keterangan persnya, Selasa (22/2/2022) menjelaskan, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan pada Selasa tadi, yakni majelis hakim memutuskan menolak permohonan pemohon tersangka AG.
Dengan demikian penetapan tersangka AG oleh penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sah menurut hukum, dengan demikian kasus tersebut akan kembali dilanjutkan oleh kejaksaan.
“Dia tersangka (AG) bermohon kalau bisa penetapan tersangka atas dirinya itu bisa dibatalkan, tapi dalil-dalil yang disampaikan itu tidak kuat, tidak mendasar, sehingga proses persidangan tersebut dimenangkan oleh Kejari Haltim,” kata Adri.
Lanjut Adri, proses selanjutnya terhadap perkara GOR tetap dilanjutkan, karena proses praperadilan ini hanya untuk menguji apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak, dan Pengadilan Negeri Soasio telah memutuskan bahwa itu sah maka proses tetap dilanjutkan.
Kejari Haltim katanya sangat membutuhkan banyak dukungan dari semua pihak demi terwujudnya Haltim bebas dari korupsi. (mh)