TERNATE, Beritamalut.co – Dua remaja yang masih berstatus pelajar SMA diciduk Tim Resmob Serigala, Polsek Ternate Utara pada Sabtu (26/02/2022) sekitar pukul 17:00 Wit.
Keduanya masing-masing dengan inisial FH alias Fais (19 tahun) dan FMA alias Fal (18 tahun) diamankan terkait dengan kasus tindak pidana pencurian handphone dan kotak amal Masjid di lingkungan Kelurahan Tabam dan Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Ibrahim Mappe saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022) mengatakan, penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan pengaduan dari pengurus Masjid Nurul Amin Rt/006 Rw/003 Kelurahan Tabam tentang pencurian kotak amal.
Kejadiannya pada Sabtu (18/2/2022) pukul 02.00 Wit, kedua pelaku masuk di dalam masjid melalui pintu belakang kemudian mengambil kotak amal, selanjutnya di bawa ke lokasi kuburan belakang bandara kelurahan tabam dan membuka isi kotak tersebut dengan uang di dalamnya sebesar Rp. 450.000.
Masih di bulan yang sama, pelaku juga mengambil kotak amal di musholah Akehuda sebanyak 2 kali, di mana pertama pelaku masuk sekitar jam 03.00 wit melalui pintu depan kemudian masuk dan mengambil sebuah kunci yang diletakan di bawah sejadah dan membuka pintu sebuah ruangan, yang merupakan tempat disimpannya kotak amal.
Begitu masuk pelaku langsung membongkar kotak amal di tempat serta membuka kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp. 582.000.
Seminggu kemudian pelaku kembali beraksi yang kedua sekitar pukul 04.00 wit, kotak amal diambil, lalu di bawa ke belakang musholah setelah itu dibongkar dan mengambil uang di dalam kotak amal sekitar Rp.200.000, setelah itu kotak amal di biarkan saja di tempat tersebut.
“Para pelaku juga mengambil sebuah handphone di sebuah kamar di kos-kosan tangga seribu di Akehuda, sekitar bulan Februari 2022 dan digadaikan di warung sembako untuk ditukar dengan mie goreng dan roti,” kata Mappe saat dikonfirmasi Minggu (27/2/2022).
“Uang hasil curian para pelaku telah gunakan untuk makan sehari hari dan juga untuk beli minuman keras (cap tikus),” kata kapolsek.
Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 2 kotak amal, 1 unit HP merk samsung J2 prieme warna hitam.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP,” tambah kapolsek. (Hsd)