TERNATE, Beritamalut.co – Seorang terduga pelaku pencurian handphone di wilayah Kota Ternate inisial ID (42 tahun) diciduk Tim Reserse mobile (Resmob) macan Gamalama Polres Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin, Minggu (27/2/2022) mengatakan, pelaku diamankan di area perikanan kelurahan mangga dua, Kecamatan Ternate Tengah pada Kamis (24/2/2022).
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone jenis Oppo A1k, Oppo A16 dan satu Handphone merk Samsung A6, serta uang tunai sebanyak Rp 300.000.
“Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sementara di tahan di Rutan Polres Ternate,” kata Wahyudin saat dikonfirmasi Minggu tadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Wahyudin menambahkan, penangkapan pelaku terduga dengan tindak pidana pencurian tiga unit handphone android dan uang tunai di halaman Perikanan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. (Hsd)