TERNATE, Beritamalut.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Muluku Utara mengusulkan 616 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama muslim di seluruh UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Lili mengatakan dari 616 WBP yang diusulkan dengan rincian, WBP kasus pidana umum (pidum) sebanyak 468 orang dan WBP kasus pidana khusus (pidsus) 148 orang.
“Ratusan napi yang diusulkan remisi ini tentunya sudah dilakukan pemilahan dan berkelakuan baik serta sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan,” kata Lili saat dikonfirmasi di Kantor Kemenkumham Maluku Utara, Senin (25/4/2022).
Dari jumlah tersebut terbanyak ada di Lapas Ternate dengan jumlah 232 orang dan yang paling sedikit di Lapas Weda sebanyak 15 orang.
Lili memastikan pemberian remisi ini syarat-syarat substantif dan administratif sudah lengkap.
selain itu ratusan WBP yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri ini tidak ada yang masuk register F atau pernah melakukan pelanggaran. Jika mereka sempat buat pelanggaran tentunya hak-hak mereka akan dicabut dan tidak berikan lagi.
“Ini bagian dari reward untuk WBP agar tetap berbuat baik,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk surat keputusan pemberian remisi ini akan turun pada H-1 lebaran dan langsung diberikan pada perayaan Idul fitri nanti. Dalam pemberian remisi nanti akan diberikan setelah selesai salat Idul Fitri di UPT Lapas masing-masing.
“Untuk tahun ini tidak ada WBP yang diusulkan untuk mendapat RK II atau langsung bebas,” ujarnya. (Hsd)