TERNATE, Beritamalut.co – Polda Maluku Utara bersama Polres Halmahera Barat melakukan razia minuman keras (Miras) dengan sasaran tempat penyulingan miras jenis Cap Tikus, penjualan miras dan tempat hiburan malam (café) dari tangal 14-15 Mei 2022.
Razia dipimpin langsung Kompol Heri Suhendar, bersama Tim gabungan Opsnal Unit 1 & Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut dan Satuan Narkoba Polres Halbar.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyampaikan razia miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Halmahera Barat disinyalir ada pabrik tempat penyulingan Miras Cap Tikus termasuk banyak yang menjualnya disana.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan diterjunkan untuk melaksanakan razia di berbagai tempat diantaranya di Desa Tedeng Kecamatan Jailolo, Desa Ulo Kecamatan Jailolo Selatan, desa Tosoa Kecamatan Ibu Selatan,” katanya.
Hasil razia tersebut, tim gabungan mengamankan 1 drum miras jenis jenis cap tikus ukuran 100 liter, 20 jerigen miras jenis cap tikus ukuran 25 liter, 2 ember cat ukuran 25 kg miras jenis cap tikus, 5 liter miras jenis cap tikus, 3 botol anggur hitam, 3 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml dan 636 liter miras jenis cap tikus serta 49 kantong pastik miras jenis cap tikus.
Barang bukti miras tersebut kemudian dimusnahkan di TKP berdasarkan permintaan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu terlapor pemilik pabrik penyulingan miras dan para penjual miras diamankan di Polres Halbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan razia dan tes urine di tempat-tempat hiburan malam (café) diantaranya Cafe Mayoma, Cafe Ratu, Cafe Mari Sayang dan Cafe Bintang dengan hasil negatif narkoba.
“Maksud dan tujuan dilakukannya giat ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa pidana yang dipicu akibat mengkonsumsi miras dan agar tercipta keadaan masyarakat yang aman di wilayah Halbar,” ucapnya.
Kabidhumas menambahkan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan informasi dari masyarakat, ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras maupun narkoba.(hsd)