Juli, Ombudsman Malut Teken MoU dengan Tiga Pemda dan Tiga Universitas

TERNATE, Beritamalut.co – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara berencana menjalin kerja sama dengan tiga pemerintah daerah dan tiga Universitas di Malut.

Kepala Seksi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfajrin saat ditemui Beritamalut.co Kamis, (23/6/2022) mengatakan, di tahun 2021 lalu, daerah yang Ombudsman Malut jalin kerjasama yaitu Pemda Halmahera Selatan (Halsel), Pemda Pulau Morotai, Pemkot Tidore Kepulauan, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara serta DPRD Provinsi Malut.

Sementara di tahun 2022 ada tiga kabupaten yang rencana dilakukan penandatanganan MoU pada Juli di Jakarta nanti yaitu Pemda Taliabu, Pemda Halmahera Timur dan Pemkot Ternate.

“Sementara untuk tiga universitas yang kita rencanakan melakukan penandatanganan MoU itu diantaranya Universitas Khairun, Universitas Nuku dan Universitas Halmahera. Jadi prinsipnya ketika sudah MoU antara Kepala Ombudsman dengan Rektor pada tanggal 19 Juli tahun 2022 di Aula Nuku Kampus II Unkhair,” kata Alfajrin.

“Sekaligus kuliah umum yang akan disampaikan oleh Hery Susanto Anggota Ombudsman RI yang mewakili Kepala Ombudsman RI,” katanya lagi.

MoU itu terkait dengan bagaimana mensinergikan dalam pengawasan pelayanan dan bagaimana menyelesaikan persoalan pelaporan masyarakat atau pelayanan yang diselenggarakan oleh mereka.

Di salah satu poin MoU itu yaitu pencegahan perilaku melawan administrasi yang terjadi pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi.

“Untuk perguruan tinggi juga bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi guna mengimplementasi program MBKM dan juga kehadiran Ombudsman guna melakukan sosialisasi penyadaran publik berkaitan dengan peran ombudsman itu seperti apa dan bagaimana partisipasi publik dalam pengawasan,” ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya MoU nanti eksistensi lembaga itu lebih dikenal dan lebih banyak orang tahu dan jika ada keluhan maka akan diselesaikan di luar jalur prosedur yang berlaku.

“Karena namanya penyelesaian laporan itu kan pasti ada skema-skema yang kita sepakati untuk menyelesaikan pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Bahkan Ombudsman lebih mendorong penetapan area pembelajaran dalam MBKM termasuk KKN Tematik sehingga mahasiswa ini menjadi agen atau orang yang dibekali tentang pengetahuan standar pelayanan.

Dengan tujuan ketika mereka turun ke desa dan bisa mengadvokasi problem di lapangan terkait standar pelayan di desa.

“Misalnya belum ada peraturan desa (Perdes) maka mereka bisa menyusun dan menetapkan dan mempublikasikan dan rata-rata desa di Maluku Utara belum memiliki SPM (standar pelayanan minimal) dan itu tertuang dalam Permendagri nomor 2 tahun 2017 itu di setiap desa harus ada SPM,” pungkasnya. (Uku/PN)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Drawing Kualifikasi Piala Asia U-23: Indonesia Terhindar Grup Berat

Jakarta - Timnas Indonesia U-23 tergabung di Grup K bersama Turkmenistan dan Taiwan pada Kualifikasi Piala Asia U-23 2024, 4-12 September mendatang. Timnas Indonesia U-23 asuhan...

Aplikasi Android Rekam Suara Tanpa Izin, Pengguna Diminta Hapus

Jakarta - Aplikasi perekam di perangkat Android bernama iRecorder Screen Recorder diketahui merekam suara tanpa izin setiap 15 menit. Awalnya, app ini adalah aplikasi perekaman layar...

Survei Kompas Prediksi 12 Parpol Tak Lolos Parlemen di Pemilu 2024

Jakarta - Survei Litbang Kompas terbaru memprediksi sebanyak 12 dari 18 partai politik peserta pemilihan umum tak lolos ke DPR di Pemilu 2024. Mereka diperkirakan gagal...

Anies Salah Baca Data soal Pembangunan Jalan? Basuki: Kelihatannya Iya

Jakarta - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan data jalan yang digunakan bakal calon presiden Anies Baswedan untuk membandingkan pembangunan jalan era Presiden Joko Widodo...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...