TERNATE, Beritamalut.co – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate Maluku Utara mengusulkan 20 orang anak untuk dapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke 77 tahun 2022.
Kepala LPKA Kelas II Ternate, Jayadi Kusuma mengatakan, pengusulan remisi tersebut berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dua hari sebelum 17 Agustus 2022.
Dari 23 anak yang saat ini menjalani masa penahanan, LPKA hanya mengusulkan 20 orang untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) I, diantaranya 5 orang di usia 17 tahun.
Menurutnya, remisi tersebut merupakan hak mereka namun tentunya dengan syarat-syarat yang telah diatur seperti berkelakuan baik dan lain sebagainya.
“Semoga pengurangan kurungan tersebut hak integrasinya secepatnya di dapatkan. Karena yang dapat Remisi Umum (RUI) sesuai dengan besarnya namun tetap menjalani sisa pidananya,” ungkapnya, Jumat (12/8/2022) pagi tadi.
Jayadi menambahkan, alasan tiga orang tersebut tidak dapatkan remisi karena sementara dalam pengurusan cuti bersama, kemudian pidananya tidak sampai 3 bulan dan yang satunya belum menjalani 3 bulan.
“Yang diusul dapat remisi ini selama berada di dalam lapas selalu berbuat baik sehingga ketika pada waktunya keluar dan kembali ke masyarakat dapat diterima agar bisa beraktifitas seperti biasanya,” tuturnya (Uku)