TERNATE, Beritamalut.co – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reskrimum menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat (pemalsuan akta otentik), Kamis (22/9/2022) tadi di Kantor Ditreskrimum.
Pres rilis dipimpin Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan didampingi Kabag Wasidik AKBP Hengki Setiyawan, Kasubdit I Moch Arinta Fauzi dan penyidik subdit I.
Kabidhumas mengatakan, kasus pemalsuan surat tersebut diawali dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februari 2022 yang dilaporkan oleh korban, Idruss Assagaf.
Dilaporkan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan Februari 2019 bertempat di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, polisi telah menetapkan empat tersangka yaitu Wengky Lukius Togo Alias Wengky, Umaar Baay Alias Umar, Yermia Inik dan Dani Isnanto Baay Alias Dani.
“Diketahui keempat tersangka menjual tanah perkavling dengan harga Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta yang luas keseluruhannya sebesar 32 hektare dan dipecah menjadi 271 sertifikat,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, bidang tanah tersebut semula telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM Sementara Nomor 03 tahun 1969 atas nama Hadijah Assagaf dan SHM Sementara Nomor 04 tahun 1969 atas nama Fariz Assagaf, yang terletak di Desa Nusliko Kecamatan Weda Kabupaten Halmahara Tengah Maluku Utara.
“Akibat perbuatan para tersangka yang melawan hukum, sehingga korban Idruss Assagaf mengalami kerugian kehilangan hak penguasaan dan hak materi dan atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan pasal 264 ayat (1) ke-1, sub pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukum penjara paling lama delapan tahun,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap dua) pada Kamis tanggal 06 Oktober 2022 ke Jaksa Penuntut Umum. (Uku)