TERNATE, Beritamalut.co – Kakak adik inisial RD alias Iki (27) dan R alias Ogan (34) diamankan Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara terkasus tindak pidana narkotika.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1,45 kilogram.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil melalui rilisnya, Kamis (13/10/2022) mengatakan, narkoba tersebut dikirim dari Medan menuju Ternate dengan menggunakan salah satu jasa pengiriman yang berkantor di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kasus itu terungkap setelah Penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi akan ada transaksi narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Dari informasi itu, petugas melaksanakan Control Delivery untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ada seseorang yang mencurigakan mengambil paket yang diantar kurir di depan SDN yang ada di Kelurahan Dufa-Dufa, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RD alias Iki.
“Setelah diinterogasi, RD mengaku ia disuruh oleh kakaknya yang bernama R alias Ogan,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R alias Ogan di kediamannya di Jalan Cakalang Kelurahan Dufa-Dufa dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket besar berisikan Ganja dengan berat 1,45 Kg, 1 buah baju serta 2 unit HP.
“Kedua pelaku diamankan pada Selasa (11/10/2022) yakni inisial RD alias Iki (27) dan R alias Ogan (34), yang merupakan kakak beradik,” katanya.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut.
“Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Maluku Utara bersih dari Narkoba. Ayo sama-sama kita berperan aktif untuk Maluku Utara yang aman dan damai,” tuturnya. (Uku)