TERNATE, Beritamalut.co – Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, juga menunda keberangkatan sejumlah rute kapal dan speed boat, karena cuaca buruk.
Penundaan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan dengan nomor: UM.006/1/13/UPP.BBG-2023 tentang Penundaan Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi Kapal Penumpang Reguler, Speed Boat atau kapal-kapal lintas/motor Line dan/kapal-kapal Pelra, Kapal Layar Motor (KLM), SPOB, Landing Craft Tank (LCT), Ferry, serta Kapal-kapal yang berukuran kecilnya.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti peringatan dini cuaca wilayah Maluku Utara yang dikeluarkan Stasiun Klimatologi dan Geofisika Kelas I Sultan Babullah Ternate pada tanggal 07 Januari 2023 perihal Peringatan Dini Gelombang Tinggi (Early Warning) yang berlaku tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Disebutkan bahwa Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang akan menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penumpang reguler, speed boat/kapal-kapal lintas atau motor line dan/atau kapal-kapal Pelra, SPOB, Kapal Layar Motor (KLM), Ferry, Landing Craft Tank (LCT) serta kapal-kapal yang berukuran kecil lainnya dalam wilayah pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang.
“Penundaan ini berlaku pada tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca, jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan Normal oleh BMKG dan benar-benar aman, maka akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kembali berlayar,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala KUP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim pada Sabtu (7/1/2023).
Hal yang sama dilakukan Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana akan menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penumpang reguler, kapal-kapal lintas atau motor line dan/atau kapal-kapal Pelra, SPOB, Kapal Layar Motor (KLM), Landing Craft Tank (LCT) serta kapal-kapal yang berukuran kecil lainnya dalam wilayah pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana.
Penundaan ini berlaku pada tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca, jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan Normal oleh BMKG dan benar-benar aman, maka akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kembali berlayar.
“Penundaan keberangkatan kapal dengan tujuan pelayaran wilayah Perairan Taliabu Utara, Mangole Utara & Perairan Pulau Obi – Halmahera Selatan – Ternate – Bitung,” bunyi surat yang ditandatangani Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, Idham A Basir. (Uku)