Syahbandar Babang dan Sanana Keluarkan Surat Penundaan Keberangkatan Sejumlah Rute Kapal

TERNATE, Beritamalut.co – Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, juga menunda keberangkatan sejumlah rute kapal dan speed boat, karena cuaca buruk.

Penundaan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan dengan nomor: UM.006/1/13/UPP.BBG-2023 tentang Penundaan Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB)  bagi Kapal Penumpang Reguler, Speed Boat atau kapal-kapal lintas/motor Line dan/kapal-kapal Pelra, Kapal  Layar Motor (KLM), SPOB, Landing Craft Tank (LCT), Ferry, serta Kapal-kapal yang berukuran kecilnya.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti peringatan dini cuaca wilayah Maluku Utara yang dikeluarkan Stasiun Klimatologi dan Geofisika Kelas I Sultan Babullah Ternate pada tanggal 07 Januari 2023 perihal Peringatan Dini Gelombang Tinggi (Early Warning) yang berlaku tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Disebutkan bahwa Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang akan menunda pemberian Surat  Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penumpang reguler, speed boat/kapal-kapal lintas atau motor line dan/atau kapal-kapal Pelra, SPOB, Kapal Layar Motor (KLM), Ferry, Landing Craft Tank (LCT) serta kapal-kapal yang berukuran kecil lainnya dalam wilayah pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang.

“Penundaan ini berlaku pada tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca, jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan Normal oleh BMKG dan benar-benar aman, maka akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kembali berlayar,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala KUP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim pada Sabtu (7/1/2023).

Hal yang sama dilakukan Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana akan menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penumpang reguler, kapal-kapal lintas atau motor line dan/atau kapal-kapal Pelra, SPOB, Kapal Layar Motor (KLM), Landing Craft Tank (LCT) serta kapal-kapal yang berukuran kecil lainnya dalam wilayah pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana.

Penundaan ini berlaku pada tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca, jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan Normal oleh BMKG dan benar-benar aman, maka akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kembali berlayar.

“Penundaan keberangkatan kapal dengan tujuan pelayaran wilayah Perairan Taliabu Utara, Mangole Utara & Perairan Pulau Obi – Halmahera Selatan – Ternate – Bitung,” bunyi surat yang ditandatangani Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, Idham A Basir. (Uku)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Catat! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat. Hal ini telah...

Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus

Jakarta - Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang menggodok rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (PNS/PPPK). Keputusan soal kenaikan gaji ASN diumumkan secara langsung...

Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan MK Jika Putuskan Pemilu Coblos Partai!

Jakarta - Delapan Fraksi di DPR RI menolak jika sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar...

Senin Depan Kadis Perindag Nonaktif Muchlis Djumadil Diperiksa

TERNATE, Beritamalut.co - Senin (5/6/2023) pekan depan, Kepala Disperindag Muchlis Djumadil akan diperiksa oleh tim pemeriksa yang Ketuai Sekda Kota Ternate. Kepala BKPSDM Kota Ternate,...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...