Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan buruh bakal tetap mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR) secara penuh, meski pemerintah memperbolehkan eksportir memotong gaji sampai 25 persen.
Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak lain pekerja. Jadi, gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Jumat (17/3).
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, eksportir sektor padat karya tertentu dibolehkan memotong gaji pekerjanya sampai 25 persen, dengan jangka waktu maksimal enam bulan.
Meski begitu, Indah menegaskan eksportir tidak boleh menjadikan gaji yang dipotong sebagai dasar perhitungan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK hingga THR. Artinya, hak lainnya pekerja tetap dibayarkan menggunakan perhitungan gaji normal terakhir.
Pemotongan gaji oleh industri padat karya berorientasi ekspor hanya berlaku untuk upah bulanan dan tidak berlaku untuk hal lainnya.
Dengan aturan itu, kata Indah, hak-hak pekerja lainnya juga tak bisa menggunakan besaran gaji dipotong. Pengusaha harus tetap menggunakan perhitungan gaji normal terakhir.
“Apakah kompensasinya dihitung berdasarkan upah kesepakatan? Bukan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini,” jelasnya.
Menurutnya, ini juga berlaku untuk pembayaran jaminan sosial pekerja, yaitu dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan gaji normal.
“Jadi saya tekankan lagi, upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan hak-hak pekerja, buruh, menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan,” pungkasnya.
Sumber: CNNIndonesia.com