KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

Jakarta – Penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa masih berlanjut. KPK pun kini menetapkan adanya tersangka baru yang berperan sebagai penyuap.

“Mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di PN Tipikor Ambon, tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Ali belum merinci soal identitas dari tersangka baru tersebut. Dia menyebut penyidik saat ini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti baru.

“Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya,” ucap Ali.

Selain menetapkan adanya tersangka baru penyuap Tagop, KPK juga mengungkap tersangka baru yang berperan merintangi penyidikan kasus tersebut. Sosok tersangka itu, kata Ali, memiliki andil untuk mengaburkan perbuatan pidana Tagop.

“Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung di antaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu,” terang Ali.

“Kami tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa pada 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022) saat itu.

Tagop akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Januari 2022.

Tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: detik.com

 

 

 

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Catat! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat. Hal ini telah...

Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus

Jakarta - Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang menggodok rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (PNS/PPPK). Keputusan soal kenaikan gaji ASN diumumkan secara langsung...

Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan MK Jika Putuskan Pemilu Coblos Partai!

Jakarta - Delapan Fraksi di DPR RI menolak jika sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar...

Senin Depan Kadis Perindag Nonaktif Muchlis Djumadil Diperiksa

TERNATE, Beritamalut.co - Senin (5/6/2023) pekan depan, Kepala Disperindag Muchlis Djumadil akan diperiksa oleh tim pemeriksa yang Ketuai Sekda Kota Ternate. Kepala BKPSDM Kota Ternate,...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...