TERNATE, Beritamalut.co – Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman bersama Ketua TP PKK Kota Ternate Marliza M Tauhid pada Jumat (17/3/2023) tadi pagi menghadiri penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar kepada Habib Abubakar Bin Hasan Alattas Azzabidi.
Penganugerahan Doktor HC sendiri dipusatkan di auditorium Al Jibra Universitas Muslim Makassar.
Wali kota Ternate pada kesempatan itu memberikan ucapan selamat dan penghargaan atas penganugerahan gelar Doktor yang diraih Mufti Kesultanan Moloku Kie Raha tersebut.
“Atas nama pemerintah dan pribadi kami menyampaikan selamat kepada Habib Abubakar, semoga dengan ilmunya menjadi teladan bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Ternate,” kata Tauhid seperti rilis diterima Beritamalut.co
Sementara, Habib Abubakar sendiri dalam orasi ilmiah berjudul Manajemen Dakwah Islamiah Berbasis Kemanusiaan dan Keberagaman mengatakan, dalam manajemen dan strategi dakwah terdapat beberapa jenis dakwah antara lain, dakwah perorangan, dakwah amnali, dakwah bil ksan, dakwah bil hal, dakwah bit-tadwin dil.
Menurutnya, diantara sekian banyak metode dakwah yang paling menarik hati manusia diistilahkan dengan (ta’liful qulub) salah satu cara menarik hati (ta’liful qulub) manusia untuk mendekat kepada agama adalah dengan harta.
“Sehingga, ini juga bisa menunjukkan tingginya kemuliaan dan kehormatan agama Islam, maka manajemen dan metode dakwah yang saya ambil bukan hanya lewat pidato, pengajian atau ceramah,” katanya.
Namun juga melakukan dakwah dengan pendekatan sosial atau populernya disebut dengan Dakwah Bill Maal Wal Hal yaitu berdakwah dengan harta dan bantuan-bantuan sosial kepada semua manusia dengan tidak membeda-membedakan Agama, suku dan golongan tertentu, sebagaimana yang dipesankan imam Ali bin Abi Thalib kepada wakilnya di Mesir, Gubernur Malik Al-Asytar.
Habib menjelaskan, Dr Nawwaf Takruri dalam bukunya “Keajaiban Jihad Harta” mengatakan ada tujuh alasan, mengapa jihad harta menjadi keharusan, namun kita akan ambil empat diantaranya.
Karena hukum jihad harta adalah wajib, sama seperti kewajiban berjihad dengan nyawa karena jihad kedua tidak dapat terlaksana dengan sempurna tanpa jihad pertama.
“Jihad dengan harta merupakan persoalan yang berdiri sendiri dan tidak dapat digugurkan oleh jihad dengan nyawa, karena kedua jihad tersebut merupakan dua taklif (ketetapan hukum) yang setara, melainkan bagi yang memang tidak mampu mengerjakan salah satunya, empat alasan mengapa menjadi keharusan,” ungkapnya. (Uku)