Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah, Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi

Jakarta – Bawaslu menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima melaporkan KPU terkait pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 dan teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

“Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

“Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” ujar Bagja.

Kemudian keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

“Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” kata Bagja.

Sebelumnya, Partai Prima menilai KPU melakukan pelanggaran hukum. Mereka merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Prima menilai lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).

Partai Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka itu menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU.

Salah satunya dengan menggugat ke PN Jakpus yang akhirnya memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.

Amar putusan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu.

PN Jakpus juga memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu. Namun, KPU telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

Sumber: CNNIndonesia.com

 

 

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Senin Depan Kadis Perindag Nonaktif Muchlis Djumadil Diperiksa

TERNATE, Beritamalut.co - Senin (5/6/2023) pekan depan, Kepala Disperindag Muchlis Djumadil akan diperiksa oleh tim pemeriksa yang Ketuai Sekda Kota Ternate. Kepala BKPSDM Kota Ternate,...

Wali Kota Ternate Tunjuk Plt Kepala DP2KB dan Dinas Ketahanan Pangan

TERNATE, Beritamalut.co — Jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) kota Ternate dan Dinas Ketahanan Pangan (Ketpang) akhirnya terisi. Wali Kota Ternate menunjuk...

Asprov PSSI Malut Umumkan 35 Pemain Ikut Pra PON XXI Aceh-Sumut

TERNATE, Beritamalut.co - Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku Utara mengumumkan 35 nama pemain yang akan mengikuti Pra Pekan Olahraga Nasional...

Sejumlah Pimpinan OPD Gelar Audiens dengan GMKI Kota Ternate

TERNATE, Beritamalut.co — Pemerintah Kota Ternate melalui beberapa OPD teknis melakukan audiens bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Ternate, yang dilangsungkan di...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...