MABA, Beritamalut.co – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ali melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Haltim terkait evaluasi hasil pengawasan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Kunjungan itu sekaligus rapat internal yang dilangsungkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Haltim waktu lalu.
Di hadapan Ketua, Anggota, Koorsek Bawaslu Kabupaten Haltim, serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Haltim, Ikbal menyampaikan bahwa tujuan utama dari kedatangannya kali ini merupakan respon atas hasil rilis sinkronisasi data pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Bawaslu RI, di mana Bawaslu Provinsi Malut termasuk ke dalam kategori daerah yang teridentifikasi memiliki elemen data pemilih tidak dikenal paling banyak ke 3 se-Indonesia.
“Hal ini tentu saja harus mendapat perhatian khusus oleh jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sampai dengan Bawaslu Provinsi Malut,” katanya seperti rilis yang diterima Beritamalut.co, Minggu (9/4/2023).
Menurutnya, berdasarkan data agregat yang disampaikan secara berjenjang mulai dari Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan Bawaslu Provinsi Malut, diketahui bahwa secara kuantitas Kabupaten Haltim juga terdapat elemen data pemilih tidak dikenal cukup banyak, sehingga penting sebagai pengawas pemilu untuk menindaklanjuti data tersebut.
Ikbal juga meminta seluruh jajaran pengawas di Kabupaten Haltim agar dapat mengidentifikasikan dan memetakan persebaran dari pemilih yang tidak dikenal tersebut.
“Hal ini menjadi suatu hal yang penting karena status pemilih tersebut tidak jelas, apakah termasuk ke dalam TMS atau MS, sedangkan berdasarkan informasi dari teman-teman Panwaslu Kelurahan/Desa bahwa pemilih tidak dikenali artinya orang yang namanya terdapat dalam Form A-Daftar Pemilih, tetapi pada saat coklit orang tersebut tidak dapat ditemui serta tidak dikenal oleh warga setempat,” tambahnya. (Uku)