WEDA, Beritamalut.co — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersinergi dalam percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan melalui kerjasama tentang pemanfaatan tanda tangan elektronik, yang dilangsungkan di Aula dr. Roebiono Kertopati – BSSN, Depok Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik antara BSSN dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Jonathan Gerhard Tarigan dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I Sekda Halteng), Husain Ali disaksikan oleh Sekretaris Utama (Sestama) BSSN, YB Susilo.
Dalam kesempatan itu, Asisten I Sekda Halteng, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Mahmud Ngolo dan Kabag Hukum dan HAM, Anwar Nawawi.
Dalam sambutannya di depan 17 perwakilan Pemda se Indonesia, Sekretaris Utama (Sestama) BSSN, YB Susilo mengatakan, BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government.
BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
BSrE berharap, pemerintah daerah yang hadir saat ini dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya.
“Khususnya dalam perlindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” katanya seperti rilis diterima.
Sementara, Pj. Bupati Halmahera Tengah yang di wakili Asisten I Sekda Halteng, Husain Ali menyampaikan, bahwa Pemkab Halteng menyambut baik arahan Sestama BSSN, dalam mendukung pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital pemerintah daerah untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.
“Kami ditugaskan Pj. Bupati untuk menandatangani PKS ini sebagai salah satu langkah Pemda Halteng untuk percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah, sebagai tindak lanjut Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi,” tuturnya.
Dengan pemanfaatan TTE ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.
“Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik yaitu Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen, jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak dan jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik,” tambahnya.
Selain Pemkab Halteng, dalam penandatanganan bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), ada juga 16 Pemda lainnya, seperti Pemkot Probolinggo, Pemkot Bogor, Pemkot Cilegon, Pemkab Nias utara, Pemkab Solok, Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Halmahera Barat, Pemkot Tebing Tinggi, Pemkab Grobogan.
Dan Pemkab Lahat, Pemkab Mahakam Ulu, Pemprov Kalsel, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Kapuas Hulu, Pemkab Seram Bagian Timur, Pemkab Rokan Hulu (total 17 Pemda) berkomitmen melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dengan BSSN. (Uku)