Kunker PJ Bupati Bersama Ketua dan Satu Anggota DPRD Halteng ke China Disorot

WEDA, Beritamalut.co — Kunjungan kerja (Kunker) PJ Bupati Halmahera Tengah bersama Sekda, Ketua DPRD dan satu anggota DPRD Halteng di Provinsi Fujian Selatan Republik Rakyat Tiongkok (China) menjadi sorotan.

Sorotan tersebut disampaikan Mahasiswa Pasca Sarjana, asal Halmahera Tengah, Faisal dalam rilis yang diterima Beritamalut.co, Jumat (19/5/2023).

“Merlihat dalam unggahan akun Facebook “Kegiatan Pj Bupati Halteng” Bapak Ikram Sangaji tengah melakukan lawatan ke China bersama, Sekda Halteng, Ketua DPRD Halteng, dan Satu Anggota DPRD Halteng inisial “ZA” dalam rangka kunjungan kerja sama mengoptimalkan potensi sektor kemaritiman, kelautan dan perikanan melalui peningkatan investasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina,” katanya.

Menurutnya, lawatan ke China itu mengundang banyak tanya dari publik, pasalnya satu kerja sama yang dibangun untuk kepentingan daerah, harusnya ada pembicaraan atau pembahasan di tingkat daerah sekaligus mendapat persetujuan dari lembaga DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Hal itu seperti termuat dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, termaktub dalam Paragraf 3 “Tugas dan Wewenang”, Pasal 154 huruf g. Artinya, DPRD harus memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Ada juga, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, kerjasama pemerintah Daerah dengan pemerintah luar negeri (KSDPL) dapat disetujui oleh DPRD, yang diperkuat juga dengan aturan lainnya seperti Permendagri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemda dengan Badan Swasta Asing.

“Pertanyaannya, apakah langkah-langkah ini sudah ditempuh bersama lembaga DPRD?. Tiba-tiba ada pelawatan ke China dengan tujuan diatas. Dari sini, kita akan menaruh curiga dan dugaan bahwa kerjasama ini adalah bagian dari membawa kepentingan nelayan di Halmahera Tengah atau ini bagian dari penguatan kartel bisnis personal,” katanya.

Dia pun menduga ada kaitanya dengan aktivitas bisnis Pj Bupati dengan mitranya (salah satu anggota DPRD inisial ZA) yang sebelumnya telah menggunakan Cold Storage milik Pemda maupun mobil distributor miliknya yang terdapat logo dan foto Pj Bupati Halteng

“Jika memang kerjasama Pemerintah Daerah ini belum dibahas secara bersama maupun mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang disebutkan di atas, maka patut diduga bahwa Perjalanan Dinas Ketua DPRD ke luar negeri untuk mengikuti agenda kerja sama tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” ungkapnya.

Faisal juga mempertanyakan apakah anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut, kapasitasnya sebagai anggota DPRD, ataukah tidak?.

“Kalau kapasitasnya sebagai Anggota DPRD, apakah yang bersangkutan juga mendapat undangan resmi dari pengundang dan tidak menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku,” tuturnya.

Karena di dalam Undang undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 188 tentang sanksi dan larangan Ayat 2” menyebutkan bahwa Anggota DPRD provinsi, maupun Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan antara lain. Jika, pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD provinsi/DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD Kabupaten/Kota”

“Untuk itu kita berharap Kepada pimpinan dan Anggota DPRD Halteng, jangan diam membisu dan hanya jadi penonton atas sandiwara ini. Kami butuh transparansi, kami butuh keterbukaan,” pintanya. (Uku)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hilangkan Barang Bukti

JAKARTA - Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat...

SBY Respons Forum Pendiri Demokrat Cabut Dukungan untuk Prabowo

Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara soal sikap Forum Komunikasi Lintas Pendiri Demokrat Kader (FKLPDK) yang mencabut...

Serangan Berlanjut, Israel Sebar Selebaran Imbau Warga Gaza Ngungsi

Gaza City - Warga Palestina menyebut militer Israel menyebarkan selebaran di wilayah Jalur Gaza bagian selatan, saat serangan kembali berlanjut usai gencatan senjata berakhir. Selebaran itu berisi imbauan agar warga Palestina...

Suami Setia Temani Kiki Fatmala hingga Akhir Hayat

Jakarta - Diah Permatasari berduka karena kepergian sahabatnya, Kiki Fatmala. Ia menyebut Kiki Fatmala selama sakit selalu ditemani sang suami, Christopher. Diketahui, Kiki Fatmala pada 2022...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...