TERNATE, Beritamalut.co — Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda dan Kao (AMPP-TOMAGAMOLOKA) Provinsi Maluku Utara pada Senin (29/5/2023) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Ternate.
Massa aksi mendesak Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman mencopot atau menonaktifkan Muchlis Djumadil dari jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, atas pernyataannya yang dianggap rasisme terhadap pedagang Tobelo Halmahera Utara yang viral di medsos.
Koordinator aksi, Irham Galela menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan salah satu oknum pejabat publik yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate (Muchlis Djumadil) nonaktif adalah bentuk tindakan rasisme kepada orang Tobelo.
Tindakan tersebut melanggar konstitusi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis BAB III Tindakan Diskriminatif Pasal 4 tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa huruf b, menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan poin 2.
“Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar oleh rasisme dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal orang lain, secara umum pelaku rasisme dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,” katanya.
Menanggapi itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menemui massa aksi di halaman depan Kantor Wali Kota Ternate.
Terkait tuntutan massa aksi, Tauhid mengatakan bahwa sejak semalam proses untuk penonaktifan Muchlis Djumadil dari jabatan Kepala Disperindag sudah disampaikan. Hanya saja, bukan pada jam kerja, sehingga baru hari ini proses Surat Keputusan nonaktifkan Kadis Perindag baru dikeluarkan.
“Jadi surat keputusan (SK) Wali Kota Ternate nomor: 821.2/KEP/2967/2023 sudah diperlihatkan kepada perwakilan massa aksi secara fisik,” kata Tauhid.
Proses penonaktifan Muchlis Djumadil itu, lanjut Tauhid, harus ada prosedur yang dilewati. Dan penonaktifan Muchlis Djumadil ini dalam rangka pemeriksaan terhadapa yang bersangkutan atas masalah tersebut.
“Jadi dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim pemeriksa dan mudah-mudahan ini menjadi pemberitahuan secara langsung kepada publik. Sehingga itu saya berharap agar kejadian seperti ini adalah yang pertama dan yang terakhir kali di Kota Ternate,” ungkapnya.
Tauhid menambahkan, kita ingin menciptakan Ternate ini sebagai Kota Inklusif, Kota semua orang, siapapun dia, dari mana ia berasal dari Maluku Utara, luar Maluku Utara dengan agama yang berbeda, ras dan suku yang berbeda, semua akan menjadi satu bagian dari Warga Kota Ternate.
“Jadi tidak ada perbedaan disini dan hal ini menjadi pembelajaran bagi pejabat yang lain agar tidak mengulangi kembali seperti masalah hari ini,” tegasnya.
Sementara berdasarkan SK Wali Kota Ternate dengan nomor: 821.2/KEP/2967/2023 menyebutkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap sdr. Muchlis S. Djumadil, SE.M.Si, NIP: 19691004 200003 1 009 atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Kewajiban sebagai PNS Pasal 3 Huruf (f).
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang Pembebasan dari Tugas Jabatannya.
Memutuskan dan menetapkan membebaskan dari tugas jabatan saudara Muchlis S. Djumadil, SE.M.Si dari Kepala Dinas Perindag Kota Ternate, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2023, sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar Kewajiban sebagai PNS Pasal 3 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Uku)