Catat! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat,” kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta di agenda Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/5/2023).

Pada pasal 4 huruf 2, larangan itu berlaku bagi PNS wanita yang akan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari suami yang berstatus PNS juga. Kemudian di pasal berikutnya, PNS wanita boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat jika calon suaminya bukan PNS.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperbolehkan izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi pasal 4 ayat 3.

Namun, hal itu juga wajib mendapatkan izin dari atasan. Izin yang disampaikan kepada atasan harus berupa surat tertulis dan dilengkapi alasan mengapa menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

“Permintaan izin sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 3 secara tertulis,” lanjut pasal 4 ayat 4.

Pada pasal 11 ayat 1 ada sejumlah syarat juga yang harus dipenuhi untuk menjadi istri kedua,ketiga, atau keempat seorang suami bukan PNS.

“Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami,” tulis pasal 11ayat 1 huruf a.

“Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,” lanjut pasal 11, ayat 1 huruf b.

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat tertentu, pertama syarat alternatif, yakni istri pertamanya tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Kemudian, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan / atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya,” jelasnya.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: detik.com

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Kata Puan soal Peluang Ganjar Duet Bareng Prabowo di Pilpres 2024

Jakarta - Ketua DPP PDIP Puan Maharani merespons peluang duet mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Puan menyebut akan melihat dinamika perpolitikan selama satu bulan...

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

Jakarta - Demo menuntut ganti rugi lahan ke perusahaan tambang emas di Pohuwato, Gorontalo, berakhir ricuh. Imbasnya, kantor Bupati Pohuwanto diduga dibakar massa. Petugas pemadam kebakaran...

Pemilu Panas, Prabowo Dilanda Rumor Tak Sedap dan Isu Penjegalan Lewat MK

JAKARTA - Panggung politik menuju Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 kian panas. Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, jadi sorotan. Baru-baru ini, Prabowo diterpa...

Tolak Kepsek Baru, Pintu SMAN 17 Halmahera Selatan Kembali Dipalang

LABUHA, Beritamalut.co — Sejumlah orang wali tua murid dan warga sekitar kembali menggelar aksi pemalangan sekolah SMA Negeri 17 Kabupaten Halmahera Selatan, sekaligus petisi...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...