TERNATE, Beritamalut.co— Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, Pemkot Ternate akan melakukan upaya Hukum Banding ke Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Hal itu ditempuh Pemkot Ternate setelah di pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Ternate, kasus sengketa lahan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate yang terletak di Jalan A Monunutu yang dimenangkan pihak penggugat yakni Syahril Abdul Radjak, yang juga Sekda Kabupaten Halmahera Barat.
Pemkot Ternate akan masukkan memori banding ke Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, atas putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte terkait lahan Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.
“Dalam waktu dekat kita akan memasukan memori banding ke ke Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, yang saat ini lagi disusun,” katanya saat diwawancarai beritamalut.co bersama dengan Media lainnya di halaman Kantor BPKAD, Kamis (1/6/2023) kemarin.
Toto juga mengaku bahwa Pemkot Ternate diberikan waktu oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate selama 14 hari setelah Putusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate. (Uku)