Jakarta – Bagi detikers yang berniat untuk mengikuti CPNS tahun ini tentunya banyak hal yang perlu disiapkan. Salah satunya, passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD sendiri merupakan ujian tahap awal yang dilakukan oleh peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi. Untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya, calon peserta harus bisa mendapatkan nilai di atas passing grade CPNS 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 tahun 2023, berikut jumlah soal hingga passing grade CPNS 2023:
Jumlah Soal
SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Secara keseluruhan jumlah soal SKD 110 butir dengan rincian:
- TWK: 30 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TKP 45 butir soal
Pembobotan Soal SKD 2023
Untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk materi soal TKP, jawaban paling benar bernilai 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Jadi, nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.
Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Umum
Berikut nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing grade SKD CPNS 2023 untuk TWK adalah 64, TIU 80, dan TKP 166.
Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 Khusus
Dalam ketentuan ke-14 sampai ke-17 tertulis nilai passing grade CPNS 2023 khusus seperti:
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal seleksi CPNS dan PPPK resmi diundur. Pendaftaran yang seharusnya dimulai 17 September 2023 baru bisa dimulai 20 September 2023. Perubahan tersebut diumumkan melalui surat BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Sumber: detik.com