TERNATE, Beritamalut.co — Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Senin (18/9/2023) tadi menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ternate terhadap Nota Keuangan Dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Ternate Tahun Anggaran 2023.
Dalam kesmepatan itu, Wali Kota menanggapi pertama apa yang disampaikan Fraksi Berkarya Perindo, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, terkait pengurangan pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 34.645.803.912.
Menurutnya, sesuai PMK Nomor 127/PMK.07/2022 yang dalam penyusunan Rancangan APBD tahun 2023 diasumsikan sebagai pendapatan Tahun Anggaran 2023, akan tetapi dana transfer kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 sebesar Rp. 34.645.803.912 tersebut telah direalisasikan oleh pemerintah pusat pada akhir Desember tahun anggaran 2022.
Oleh karena itu, asumsi pendapatan dana transfer tahun 2023, harus dikurangi sebesar Rp, 34.645.803.912 dan secara teknis akuntansi, pencatatannya sebagai sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan tergambar pada pos penerimaan pembiayaan dalam Rancangan APBD Perubahan 2023.
Kemudian, permintaan penjelasan dari Fraksi Partai Golkar tentang tidak adanya perubahan pada sektor PAD. Pada prinsipnya Pemerintah Kota Ternate sependapat bahwa perbaikan sistem pengelolaan PAD akan berimplikasi pada peningkatan pencapaian PAD serta potensi kehilangan PAD akan dapat diminimalisir.
Selanjutnya terhadap apa yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, terhadap pos Lain-lain PAD yang Sah, sebesar Rp 45.254.157.860 dan realisasi sampai dengan semester I baru mencapai 7,06 persen atau Rp.3.197.197.049.
“Maka dapat disampaikan bahwa target Lain-lain PAD yang Sah akan mengalami peningkatan karena komponen hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan sementara dalam proses pelaksanaan kerjasama pemanfaatan,” terangnya.
Selain itu, pendapatan dari pengembalian, jasa giro dan bunga akan diperoleh pada akhir tahun anggaran sehingga target pada pos Lain-lain PAD yang Sah diharapkan dapat dicapai.
“Terhadap permintaan penjelasan Lain-lain Pendapatan yang Sah yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, sebesar RP. 6.259.302.600 yang belum terealisasi adalah merupakan Dana Kapitasi Kesehatan yang sistem pencairan tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah,” kata Tauhid.
Akan tetapi, melalui Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) yang ditransfer langsung ke rekening Puskesmas penerima, sehingga Laporan Realisasi atas Alokasi Dana Kapitasi secara riil akan diperoleh pada saat pelaksanaan Opname Kas per 31 Desember.
Kemudian mengenai alokasi belanja hibah yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, ada penambahan sebesar Rp. 3.450.000.000.
Dapat disampaikan bahwa itu diperuntukkan untuk pelaksanaan TMMD, Pilkada, BAZNAS, KONI dan OKP.
“Bahwa secara normatif prosentase mandatory spending untuk belanja Pendidikan dan Kesehatan telah terpenuhi dalam rancangan APBD Perubahan tahun 2023, dan untuk alokasi Dana BOSDA dan UHC sudah terakomodir dalam Rancangan APBD Perubahan tahun 2023 yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah,” pungkasnya.
Untuk realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 438.850.103.071 atau 38,89% yang disampaikan oleh Fraksi Partai Berkarya Perindo, dapat dijelaskan bahwa Realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan awal September 2023 sebesar Rp. 617.834.204.015 atau 54,76 persen.
Tauhid juga menambahkan, penjelasan yang disampaikan dalam pemandangan umum Fraksi Partai Berkarya Perindo terhadap kenaikan pada pos Belanja Operasi sebesar Rp. 21.656.439.284.
“Maka kenaikan ini, dialokasikan pada pos belanja Penerangan Jalan Umum, Operasional Persampahan, Operasional Kelurahan, Bosda, UHC, Hibah dan belanja Operasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Ternate. Sedangkan kenaikan belanja modal sebesar Rp. 18.943.193.793, terdapat pada Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan,” tutupnya. (Uku)