Jakarta – Artis FTV Chaca Novita mengaku terseret dalam kasus film dewasa buatan rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan.
Chaca mengaku dirinya menjadi korban karena dari awal mengira akan membintangi film hidayah.
“Saya di sini sebagai saksi kalau saya benar-benar korban karena setahu saya film ini sudah legal dan ada rumah produksinya yang sudah legal juga,” kata Chaca usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9).
“Intinya saya nggak ngira kalau kayak gitu (film dewasa). Intinya ditawari saya pikir kayak film pintu berkah gitu,” sambungnya.
Sebagai korban, Chaca mengaku sudah memainkan dua film buatan rumah produksi Kelas Bintang yang dipimpin Irwansyah.
“Iya merasa tertipu, makanya saya bilang saya korban. Itu aja. Makanya udah dua judul itu saya menolak untuk tidak bermain lagi,” bebernya, dikutip dari detikcom.
Pengakuan Chaca soal film hidayah membuat Melanie Subono bereaksi melalui unggahan Instagram.
“Eh gmana gmana?” tulis Melanie dalam unggahan Instagram.
Unggahan tersebut langsung ramai dikomentari warganet.
“Makanya kalau makan cilok itu jangan se tusuk tusuknya ..ngaruh kan ke Psikis….,” komentar akun @anang***.
“Bisa aje oncom ngelesnye… ngk bisa bedain antara kata2 hidayah dengan kudaan yah? Hadeehhh….,” tandas akun @ivan***.
Sejauh ini sudah ada lima orang yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus rumah produksi film dewasa pimpinan Irwansyah.
Kelimanya terdiri dari empat pria dan satu orang wanita.
1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber: insertlive.com