WEDA,Beritamalut.co-Seorang ayah di Kecamatan Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah diduga tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur belasan tahun.
Kasubag Humas Polres Halteng Ipda Sudarlin Lanone yang dikonfirmasi, Kamis,(11/1/2018) menjelaskan, kejadiannya pada Selasa 2 Januari 2018, saat pelaku yang juga tersangka inisial SB alias Darwan (20) pulang dari melaut.
Saat itu pelaku membangunkan istrinya yang sedang asik tidur bersama anak tirinya inisial MI (16), untuk memasak hasil tangkapannya. Istrinya pun bangun dan memasak hasil tangkapan suaminya, setelah itu istrinyamelanjutkan tidur diruang tamu depan televisi.
Melihat istrinya sedang tertidur pulas, pelaku kemudian memasuki kamar korban, selanjutnya melancarkan aksinya dengan membuka celana korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Begitu korban bangun, sudah melihat ayahnya di atas tempat tidur dengan mengenakan handuk. Saat itu juga korban kaget dengan kondisi celanannya sudah sampai paha.
Dan kemaluan korban sudah basah dengan sperma. Korban juga merasakan sakit pada kemaluannya, kedua paha serta pinggang dan perutnya.
“Dengan kejadiaan tersebut ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Patani untuk diproses lebih lanjut,” kata Sudarlin.
Kasus itu katanya kini ditangani Polres Halmahera Tengah untuk proses lebih lanjut.
“Karena pertimbangan keamanan dari amukan keluarga korban, tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Halteng,” kata Sudarlin lagi.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 76d junto Pasal 81 ayat(1) dan ayat(3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (hsd)