JAILOLO,Beritamalut.co-Pemerintah Provinsi Maluku Utara dihimbau tidak menjadi provokator dalam tahap penyelesaian kasus enam desa yang saat ini tengah dilakukan Kementerian Dalam Negeri Repoblik Indonesia (Kemendagri RI).
Hal itu disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat melalui wakil Bupati Ahmad Zakir Mando, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/1/2018).
Zakir mengaku sangat kesal dengan sikap Pemprov Malut yang mengeluarkan pernyataan liar dan terkesan provokatif menciptakan keresahan warga di enam desa.
Pernyataan Karo Pemerintahan Provinsi Malut Mifta ke publik bahwa permasalahan enam desa masuk di wilayah Kabupaten Halmahera Utara merupakan pernyataan yang tidak berdasar.
“Seharusnya pernyataan seorang pejabat provinsi itu bisa dilakukan jika sudah ada keputusan dari Mendagri, bukan menciptakan suasana ditengah tahapan penyelesaian sedang berjalan,” kata Zakir.
Seorang pejabat provinsi katanya harusnya lebih memahami tahapan penyelesaian yang saat ini sedang berjalan bukan malah sebaliknya membuat gaduh. Pemprov juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus netral dalam menyikapi enam desa.
“Karo Pemerintahan mendahului Mendagri dalam keputusan dengan cara buat pernyataan yang provokatif. Jadi penegak hukum menjadikan catatan terkait pernyataan itu,” kata wabup.
Dalam pertemuan katanya, antara Bupati Halbar Danny Missy bersama Mendagri hanya membahas keputusan jadwal pengumuman hasil keputusan enam desa di Jakarta bukan rapat keputusan hasil sengketa di enam desa antara Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara, sehingga pihak pemprov tidak boleh membuat pernyataan yang liar.
Menurutnya, 17 tahun enam desa terkatung-katung merupakan kegagalan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan itu, keputusan penyelesaian enam desa telah diserahkan kepada dua kabupaten antara Halut dan Halbar.
“Pemerintah kabupaten Halbar dan Halut telah berkomitmen menjaga kamtibnas yang ada di enam desa. Jadi provinsi jangan buat kaco di tengah tahapan sedang berlangsung,” tuturnya.
Zakir mengaku, penyelesaian enam desa hingga tuntas adalah niatan baik antara kedua kabupaten Halut dan Halbar bukan provinsi. Karena, 17 tahun menjadi bukti kegagalan provinsi.
Dalam kesempatan itu, wabup juga meminta masyarakat enam desa untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban dan keamanan demi kebersamaan bersama. Karena, Halbar dan Halut telah berkomitmen menjaga kemanan dan kebersamaan ditengah tahapan penyelesaian enam desa berlangsung dan siap menerima keputusan dari mendagri berdasarkan hasil verfikasi yang diperoleh di lapangan.(lan)