TERNATE,Beritamalut.co-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara belum cukup bukti terhadap dugaan penistaan agama yang ditudingkan dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes.
Ketua MUI Malut, Dr. Samlan Hi. Ahmad menjelaskan, MUI Malut telah melakukan investigasi terkait dengan persoalan itu, bahkan dibantu oleh MUI pusat, namun sejauh ini belum cukup bukti.
“Ada surat dari dewan (DPRD Sula) meminta kita. Dan kami sudah pelajari bahkan menurunkan tim ke Sula. Tim itu kami datangkan dari MUI pusat dua kali dan pada akhirnya kami berkesimpulan belum cukup bukti,” kata Samlan.
Selain itu, dalam kesimpulannya, MUI mengimbau masyarakat agar menjaga ukhuwah Islamiah, apalagi dalam momen pilkada.
“Dan kalau ada laporan dari masyarakat, kami minta penegak hukum untuk tindaklanjuti,” kata Samlan lagi.
Rektor IAIN Malut itu juga mengingatkan semua pihak agar mengemukakan pendapat dimuka umum dapat menjaga akhlak nulkarimah agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Dalam hal belum cukup bukti, Samlan menjelaskan bahwa dari dua keterangan saksi memberikan pernyataan tidak konsisten atau saling berbeda satu sama lain. Bukti materil juga seperti rekaman maupun video tidak ada.
“Bukti yang sifatnya material, seperti rekaman, video tidak ada, yang ada hanya keterangan saksi dan itu tidak ada konsistensi, karena itu MUI berkesimpulan yang melibatkan dari komisi hukum, pengkajian, dan komisi fatwa termasuk dari MUI untuk mengkaji ini, ini tidak sama dengan kasus Ahok,” kata Samlan.
“Dalam Islam, keterangan dua saksi sebenarnya sudah cukup, jika itu konsisten. Tapi juga harus didukung dengan bukti lainnya,” ujar Samlan. (mn)