AMBON – Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara, Satrio Sugeng Prayitno diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap dua orang pengusaha asal Pontianak Kalimantan Barat bernama Hardedy dan Ferry Fermansyah.
Seperti dikutip dari Faktamaluku.com, penipuan yang dilakukan Satrio Sugeng Prayitno ini terjadi pada tahun 2016 silam.
Saat Prayitno masih bertugas pada Ditjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Disebutkan pada tahun 2016 tepatnya 9 November 2016, Satrio Sugeng Prayitno mengundang pengusaha asal Pontianak yakni Hardedy dan Ferry Fermansyah guna menemuinya pada lantai 5 gedung kantor Ditjen Bina Marga, untuk membicarakan 3 proyek pembangunan jembatan di Pontianak.
Namun sebelum bertemu, Satrio Sugeng Prayitno mengharuskan pengusaha asal Pontianak ini memberikan uang sebesar Rp.300 juta kepada dirinya sebagai kompensasi pemberian proyek kepada kedua pengusaha ini. Harga tersebut kemudian ditawar Hardedy, dan akhirnya Satrio Sugeng Prayitno dan Hardedy sepakat pada angka 100 juta.
Saat itu juga Hardedy meminta rekan bisnisnya Ferry Fermansyah guna mentransfer uang sebesar Rp.100 juta kepada Satrio Sugeng Prayitno. Setelah itu Ferry Fermansyah lantas mentransfer dana sebesar Rp.100 juta sesuai permintaan Satrio Sugeng Prayitno ke rekening milik Deddy salah seorang teman Satrio Sugeng Prayitno.
Selanjutnya Deddy mengambil uang tersebut dan sesuai arahan Satrio Sugeng Prayitno, uang itu diberikan Deddy kepada Dudut guna selanjutnya diserahkan kepada Satrio Sugeng Prayitno.
Setelah menerima uang sebesar Rp.100 juta dari Hardedy dan Ferry Fermansyah, barulah Satrio Sugeng Prayitno menerima kedua pengusaha asal pontianak ini guna membicarakan tiga paket pekerjaan jembatan di Kalimantan Barat, yakni paket pekerjaan jembatan Four sebesar Rp. 6,440 miliard, pekerjaan jembatan Jeliang sebesar Rp. 7 miliard dan pekerjaan jembatan Pala Kota sebesar Rp. 10. 500 miliard. Dimana ketiga proyek ini berlokasi di wilayah Putusiban dan Sintang dan akan dikerjakan oleh kedua pengusaha asal Pontianak ini.
Namun hal tersebut hanyalah akal akalan Satrio Sugeng Prayitno saja guna meraup uang dari kedua pengusaha ini. Buktinya hingga kini Hardedy dan Fermansyah tidak pernah mengerjakan proyek tersebut.
Mengetahui akal bulus Satrio Sugeng Prayitno ini, Hardedy dan Ferry Fermansyah lantas menagih uang yanv telah diberikan mereka Kepada Satrio Sugeng Prayitno. Akan tetapi Satrio Sugeng Prayitno selalu mengelak, hingga dirinya mendapat jabatan baru sebagai Kepala BPJN Wilayaj XVI Maluku dan Maluku Utara.
Merasa dipermainkan, Hardedy dan Ferry Fermansyah lewat kuasanya Ruslan melaporkan perbuatan Satrio Sugeng Prayitno ini kepada Satuan Sapu Bersih Pungli yang ada pada Kemenko Polhukum. Laporan tindak pidana pungli dan penipuan ini tertanggal 20 Oktober 2017. Tidak itu saja, kedua pengusaha asal Pontianak ini bahkan telab melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Satrio Sugeng Prayitno ini kepada mentri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. (JWL)