JAILOLO,Beritamalut.co-Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Djufri Muhammad meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berhenti berasumsi terkait realisasi pembayaran utang tahun 2017.
“Kalau soal utang pihak ketiga selaku anggota Banggar, saya usulkan agar Banggar segera mengundang TAPD Pemkab Halbar untuk ditanyakan terkait jumlah utang 2017 secara total bukan lagi asumsi terus yang sudah terbayar dan sisa yang masih menjadi beban Pemkab,” kata Djufri pada wartawan melalui pesan WhastApp, Sabtu (3/3/2018).
Itu disampaikan Djufri menanggapi pmberitaan di sejumlah media edisi Sabtu (3/3/2018) yang menyoroti pinjaman pemda Halbar kepada bank BPD.
Djufri juga meminta kepada wartawan untuk jeli memahami terkait utang tahun anggaran 2017 dan pinjaman, karena kedua item tersebut sangat berbeda.
“Pinjaman dan utang itu dua item yang berbeda, ini harus diluruskan jangan sampai publik di bingungkan, atas informasi berita media,” ujarnya.
“Pinjaman Pemkab ke BPD Maluku itu nilailnya Rp.150 miliar, sementara utang Pemkab ke pihak ketiga Tahun 2017 yang dibawah ke Tahun 2018 berjumlah Rp.128 miliar,” kata Djufri lagi.
Utang yang terbesar katanya adalah utang kepada kontraktor yang mengerjakan proyek Tahun anggaran 2017 karena biasanya pekerjaannya sudah selesai tapi belum terbayarkan oleh Pemda. (Lan)