TERNATE,Beritamalut.co-Uang yang dihimpun Astrid Fitriyanti Pakaya dari masyarakat diperkirakan mencapai Rp 36 miliar dari 1.609 nasabah.
Ini disampaikan Hendra Karianga selaku kuasa hukum Hastuti selaku korban dari investasi yang dijalankan pemilik CV. Ubay itu.
“Setelah diajukan ke polda untuk ditelusuri, akhirnya saudara Astrid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda. Saya sampaikan apresiasi positif terhadap jajaran Polda yang sudah begitu jeli menindak lanjuti hal ini sejak laporan dari Rabu 07 Maret 2018,” ujarnya, Jumat (9/3/2018).
Ia menyarankan kepada aparat kepolisian agar mengusut lebih jauh usaha investasi yang dilakukan oleh Astrid karena diduga masih ada kaki tangannya yang turut menjalankan investasi ini.
“Ini kejahatan yang luar biasa, yang harus diberantas tuntas karena usaha yang menjanjikan 200 persen keuntungannya sudah di luar ketentuan perbankan,” ujarnya.
Hastuti sendiri melaporkan Astrid di Ditreskrimum Malut pada Rabu (7/3/2018). Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan Astrid hingga ditetapkan sebagai tersangka. (Hsd)
keuntungan tidak masuk akal kok banyak yang percaya ya